Bojonegoro (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjatuhkan vonis pada para terdakwa anak pelaku pengeroyokan hingga korban tewas. Vonis dengan hukuman lebih tinggi dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim PN Bojonegoro memutus para terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara yang dikurangi dengan penahanan yang sudah dilakukan. Tiga terdakwa dengan inisial G (16), S (17), dan R (14) akan menjalani hukuman di LPKA Blitar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara. JPU menuntut sesuai dakwaan kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
Menanggapi vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengaku masih pikir-pikir. JPU punya waktu selama 7 hari setelah pembacaan vonis.
“Kami masih pikir-pikir, karena PH (terdakwa) anak juga pikir-pikir,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. [lus/but]






