Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi minyak goreng Minyakita di Pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jumat (14/3/2025).
Sidak ini dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, dan melibatkan staf UPT Meteorologi Disperindag serta petugas gabungan lainnya. Pengecekan dilakukan di toko besar dan kios yang menjual minyak goreng Minyakita dalam kemasan botol maupun pouch untuk memastikan volume produk yang beredar di pasaran.
Setelah dilakukan pengecekan menggunakan gelas takar, ditemukan bahwa rata-rata isi kemasan Minyakita berkisar antara 970 ml hingga 990 ml, sedikit di bawah 1 liter seperti yang tertera di kemasan. Namun, hasil sidak menunjukkan bahwa perbedaan volume ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 15 ml.
“Masih dalam batas toleransi untuk kemasan MinyaKita, hanya sekitar 15 ml,” ujar Ipda Naim usai sidak.
Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan produk MinyaKita yang volumenya jauh di bawah standar atau masuk kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, staf Disperindag Bojonegoro, Mustam, menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa produk kebutuhan pokok yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Konsumen juga diimbau agar lebih cermat saat membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam kemasan barang yang mereka beli.
Selain itu, produsen dan distributor MinyaKita diharapkan dapat lebih transparan dalam pengemasan produk serta menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan bahwa volume yang dicantumkan sesuai dengan isi sebenarnya.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan yang melebihi batas toleransi, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. [lus]






