Malang (beritajatim.com) – Jagat maya dihebohkan oleh video pernikahan sepasang anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Video tersebut memperlihatkan pengantin perempuan yang masih bersikap kekanak-kanakan, memanggil ibunya dari atas pelaminan sambil tertawa dan menunjukkan simbol jari metal ke arah kamera.
Aksinya sontak ditegur oleh perempuan dewasa di sampingnya. Kedua mempelai diketahui berusia 16 tahun (laki-laki) dan 14 tahun (perempuan).
Fenomena ini langsung menuai reaksi publik. Banyak warganet mempertanyakan legalitas pernikahan tersebut dan menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap praktik pernikahan anak yang seharusnya dilarang.
Padahal, secara hukum, batas minimal usia menikah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 hasil revisi, yakni 19 tahun untuk pria maupun wanita. Selain itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengategorikan pemaksaan pernikahan anak sebagai bentuk kekerasan seksual.
Di tingkat daerah, Provinsi NTB juga telah memiliki Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan. Kendati demikian, kasus pernikahan anak seperti ini masih saja terjadi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara dan mendorong agar praktik pernikahan anak segera dihentikan, sembari memperkuat edukasi dan pengawasan di lapangan.
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., menjelaskan bahwa perubahan batas usia minimal menikah ke angka 19 tahun merupakan langkah strategis untuk menekan angka perceraian akibat ketidakmatangan psikologis dan sosial.
“Upaya untuk meningkatkan batas usia pernikahan itu untuk mencegah perceraian karena banyak usia yang belum matang. Jadi usia 19 itu dianggap sudah matang,” ujar Idaul.
Ia mengingatkan bahwa secara fikih Islam, batas usia pernikahan memang tidak diatur secara spesifik, namun kematangan seseorang dilihat dari dua indikator: baligh (dewasa secara biologis dan spiritual) dan rusydah (kematangan dalam aspek sosial dan ekonomi). Dalam konteks zaman modern, menurutnya, standar kematangan itu mengalami pergeseran.
“Kalau dulu usia 15 tahun bisa jadi panglima perang, sekarang anak-anak di usia itu belum tentu siap mengambil tanggung jawab pernikahan,” jelasnya.
Meski ada batasan usia yang tegas dalam regulasi, Idaul menyebut adanya celah hukum melalui mekanisme dispensasi nikah. Orang tua yang ingin menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
“Masalahnya, sebagian besar permohonan dispensasi ini dikabulkan. Salah satu faktor yang sering terjadi adalah kehamilan di luar nikah, sehingga hakim merasa tidak punya banyak pilihan,” terang Idaul.
Idaul menekankan pentingnya pendidikan karakter dan visi hidup yang ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga. Ia menilai, anak-anak yang memiliki prinsip kuat serta dukungan keluarga tidak akan mudah terjerumus pada pergaulan bebas maupun pernikahan dini.
“Kalau anak punya prinsip, visi, dan cita-cita yang ditanamkan dari keluarga, maka mereka tidak mudah terbawa arus atau menikah hanya karena kecelakaan (married by accident),” tegasnya.
Ia menyarankan agar mekanisme dispensasi nikah perlu diperketat dengan mempertimbangkan secara serius kesiapan pasangan, bukan semata-mata karena tekanan sosial atau ekonomi. Lebih lanjut, Idaul menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya tanggung jawab sekolah atau pemerintah, tapi juga masyarakat luas.
“Pendidikan itu penting. Pendidikan itu tidak hanya tugas pemerintah, tapi juga masyarakat,” pungkasnya.
Pernikahan anak bukan hanya soal usia, tapi menyangkut masa depan generasi muda, kesehatan reproduksi, dan hak atas pendidikan. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya implementasi regulasi dan lemahnya peran berbagai pihak dalam memberikan edukasi serta pengawasan.
Dengan kasus yang terjadi di NTB ini, publik diingatkan kembali bahwa pencegahan pernikahan anak harus menjadi agenda bersama dari rumah, sekolah, pengadilan, hingga kebijakan negara. Tanpa itu, anak-anak Indonesia akan terus menjadi korban sistem yang abai pada perlindungan hak dasarnya. (dan/ted)






