Ponorogo (beritajatim.com) – Viral beberapa hari terakhir di media sosial (medsos) Ponorogo, adanya penembokan salah satu gang di di Kelurahan Bangunsari Ponorogo. Alhasil, belasan kepala keluarga (KK) yang sehari-hari menggunakan gang itu sebagai akses ke Jalan Gajahmada kini tidak bisa lewat karena tertutup oleh tembok yang menggunakan bata ringan itu. Penembokan itu dilakukan oleh pemilik cafe yang berada di samping gang tersebut.
Belasan warga yang berada di belakang gang itu, akhirnya harus memutar lewat Jalan Dieng untuk keluar. Sebenarnya, ada akses lain ke Jalan Gajahmada, namun lebarnya hanya 30 centimeter dan dilewati hanya satu orang. Warga pun mulai merasa resah dengan penutupan gang tersebut. Mereka khawatir jika sewaktu-waktu ada warga yang sakit ataupun meninggal. Sebab, akan kesulitan untun melakukan evakuasi atau menggotong keranda jenazah. Sebab, akan melewati gang yang lebih sempit dan berbelok-belok.
“Yang menembok gang untuk akses warga lewat ya pemilik cafe yang berada di samping gang itu,” ungkap Affan, salah satu warga yang rumahnya berada di belakang gang yang ditembok itu, ditulis Jumat (30/06/2023).
Pemilik cafe itu mengeklaim bahwa tanah gang yang dibuat akses jalan itu miliknya, dan sertifikatnya sudah dikeluarkan oleh BPN. Namun, dimata warga lingkungan sertifikat itu kurang benar. Sehingga warga meminta sertifikat itu dikaji ulang. Karena warga mengeklaim juga memiliki hak atas tanah di gang yang saat ini ditembok. “Warga meminta sertifikat itu dikaji ulang, karena tumpang tindih dengan warga,” katanya.
Sementara itu pemilik cafe Bagus Robijanto mengaku kesal dengan warga, hingga akhirnya menembok gang diklaim warga sebagai jala umum tersebut. Selama tiga tahun terakhir Ia merasa dirundung dan dikucilkan oleh warga yang sehari-hari lewat gang tersebut. Tak hanya dirinya, keluarganya pun juga mengalami hal yang kurang mengenakan dari warga. “Untuk melindungi keluarga, ya terpaksa ditembok, ” ungkap Robi panggilan Bagus Robijanto.
Ia menjelaskan awalnya warga meminta tanah gang yang merupakan sudah disertifikatkan atas namanya itu, untuk dipecah menjadi jalan umum. Namun, Robi merasa tidak ada itikad baik dari warga kepada keluarganya dengan meminta itu secara baik-baik. Warga malah mengeklaim bahwa itu jalan umum, padahal jelas-jelas tanah itu sudah hak milik dan disahkan oleh BPN.
BACA JUGA:
Satreksrim Polres Ponorogo Ambil Sampel Tubuh Mayat yang Terbungkus Karpet di Bawah Tol Ngawi
Bahkan warga pernah menggugat terkait hal tersebut ke pengadilan, namun putusan dimenangkan oleh keluarga Robi. “Dua kali warga sudah menggugat, tetapi keluarga saya yang menang dan keputusan juga sudah inkrah,” pungkasnya. (end/kun)






