Malang (beritajatim.com) – Hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan KPU Kabupaten Malang di Aula Bhumi Tumapel Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen, Minggu (25/6/2023).
“Penyampaian dimulai pukul 10.30 WIB, kegiatan ini mengundang Liaison Officer (LO) dan Operator Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang, ” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (25/6/2023).
Kata Dika, sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, dalam amanat Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Malang menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang.
“Keseluruhan terdapat dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang sejumlah 734 bacalon dari 17 partai politik yang telah melalui proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023,” bebernya.
“Dan hasil yang disampaikan, 734 dokumen bacalon dari 17 parpol, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” tegas Dika.
Dika menjelaskan hasil verivikasi administrasi (vermin) tentang status dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang dinyatakan belum memenuhi syarat, antara lain karena KTP-el yang diunggah tidak jelas atau buram. Lalu foto diri tidak jelas atau buram. Kemudian surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh Bakal Calon Legislatif.
“Selain itu, fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku,” ujar Dika.
Dika melanjutkan, ada juga tidak memenuhi persyaratan karena tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, tidak sesuai dengan nama Bakal Calon. Selain itu, kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama Bakal Calon. Serta surat keterangan pengadilan tidak sesuai, dan lain-lain.
Baca Juga: Pemilu Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Ketua Partai di Ngawi
Dika menerangkan, terkait dokumen persyaratan verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon yang dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
“KPU Kabupaten Malang akan membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB,” tuturnya.
“Kecuali Hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” lanjutnya.
Baca Juga: KPU Surabaya Tetapkan DPT 2.218.586 Pemilih Pada Pemilu 2024
Dika menambahkan, partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang, dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, antara lain yakni daftar Bakal Calon hasil perbaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon,” terangnya.
“Juga perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti,” sambung Dika.
Masih kata Dika, dokumen verifikasi administrasi (vermin) persetujuan pengajuan Bakal Calon ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu. Atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu, atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. (yog/ted)






