Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda, pada Senin (3/4/2023).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Venna Melinda hadir sebagai saksi korban sekaligus pelapor di ruang cakra PN Kota Kediri.
Selain Venna Melinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang KDRT ini juga menghadirkan Reza Mahastra, adik kandung Venna Melinda sebagai saksi.
BACA JUGA : Kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda, Begini Update Terbarunya
Sidang KDRT Venna Melinda ini berlangsung tertutup. Terdakwa Ferry Irawan dalam sidang ini didampingi oleh kuasa hukumnya Jefri Simatupang.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Tetapi majelis hakim yang mengadili perkara KDRT Venna Melinda menolak eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.
BACA JUGA : Venna Melinda Serahkan Bukti Medis Luka Hidung dan Tulang Rusuk
Sidang KDRT Venna Melinda di PN Kota Kediri ini sendiri sudah dimulai sejak 27 Maret 2023 lalu. Terdakwa Ferry Irawan didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda dengan dasar menolak permintaan hubungan suami istri. [nm/ted].






