Yogyakarta (beritajatim.com)- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi perbincangan hangat, terutama terkait dengan usulan agar tersangka tokoh politik tidak perlu ditahan sebelum adanya putusan pengadilan.
Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pada Rabu (5/3) dan membuat banyak perdebatan di kalangan publik.
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus bagi tokoh politik dalam proses hukum.
“Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujarnya pada Rabu (12/3).
Tokoh Politik dan Risiko Gangguan Proses Hukum
Dalam hukum yang berlaku saat ini, tidak ada pengecualian khusus bagi tokoh politik terkait penahanan. Meski Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa penyidikan terhadap anggota legislatif memerlukan izin Presiden, aturan ini tidak berlaku untuk kasus tertentu seperti korupsi.
Menurut Dr. Akbar, seorang tokoh politik bisa memiliki pengaruh besar yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan. Hal ini mencakup kemungkinan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, hingga melakukan rekayasa hukum. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penahanan bagi tersangka dari kalangan politikus tetap perlu dilakukan jika ada indikasi menghambat proses huk
Dasar Hukum Penahanan Tersangka
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, ada dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan tersangka, yaitu:
Alasan subjektif – Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.
Alasan objektif – Ancaman pidana terhadap tersangka minimal lima tahun atau lebih.
Dengan demikian, penahanan bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan kewenangan aparat hukum yang harus dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan berbagai faktor risiko.
Durasi Penahanan dan Mekanisme Seleksi
Lama penahanan tersangka bervariasi tergantung tahap hukum yang sedang berjalan. Pada tahap penyidikan, penahanan dapat berlangsung selama 20 hari dan diperpanjang hingga 40 hari. Semakin tinggi tahap kasusnya, semakin lama pula masa tahanan maksimal yang bisa diberlakukan, bahkan hingga 400 hari selama proses peradilan berlangsung.
Menurut Dr. Akbar, revisi KUHAP seharusnya lebih berfokus pada penyempurnaan parameter penahanan agar lebih selektif dan tidak disalahgunakan. Ia mengusulkan agar Ketua Pengadilan Negeri (KPN) memiliki wewenang untuk menilai risiko sebelum memberikan persetujuan penahanan.
Menuju Hukum yang Lebih Berimbang
DPR menargetkan revisi KUHAP ini akan rampung pada April 2025 dan diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Keputusan terkait penahanan tokoh politik tetap menjadi topik hangat, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan efektivitas penegakan hukum. [aje]






