Madiun (beritajatim.com) – Karangan bunga berisi dukungan moral untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bermunculan di Kota Madiun. Dukungan usai Maidi terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan di kawasan wisata Pahlawan Street Center (PSC), Senin (26/1/2026), deretan karangan bunga tampak berjajar di sepanjang trotoar seberang Balaikota Madiun. Karangan bunga tersebut berisi ungkapan empati sekaligus dukungan moral kepada Maidi dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu pemilik usaha karangan bunga, Sapto Sugiarto (50), mengaku menerima puluhan pesanan karangan bunga sejak Jumat (23/1/2026). Sapto merupakan pemilik Karangan Bunga Arumsari, usaha yang telah dirintis sejak era 1990-an.
“Pesanan datang sejak hari Jumat. Jumlahnya puluhan papan, isinya dukungan moral untuk Pak Maidi,” ujar Sapto saat ditemui di tokonya, Senin (26/1/2026).

Menurut Sapto, sebagian besar pemesan datang langsung ke tokonya. Ia menilai hal tersebut wajar karena mayoritas merupakan pelanggan baru. Namun demikian, Sapto mengaku tidak mengetahui secara detail identitas para pemesan.
“Kebetulan waktu itu yang melayani anak-anak. Nama pemesan sesuai yang tertulis di papan karangan bunga,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelanggan lama umumnya melakukan pemesanan melalui pesan singkat.
“Kalau yang datang langsung biasanya orang baru pesan. Kalau yang sudah kenal, biasanya lewat WhatsApp,” jelasnya.
Terkait isi pesan dukungan tersebut, Sapto mengaku tidak mempersoalkan latar belakang maupun tujuan pemesan. Ia menegaskan posisinya sebatas pelaku usaha yang melayani permintaan pelanggan.
“Kalau saya pribadi santai saja. Ada yang pesan, ya saya buatkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT yang dilakukan di wilayah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Ketiganya yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta yang juga orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan modus fee proyek, pengelolaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (rbr/but)






