Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan di lingkungan Kota Madiun, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah Lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).
Dia menjelaskan, pada Kamis (22/1), Tim melakukan giat geledah di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen dan barang lainnya
“Penyidik juga mengamankan uang tunai dari Sdr SMN (Sumarno, red) senilai ratusan juta rupiah. Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga melakulan penggeledahan di rumah tersangka yang juga Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 – 2030 Maidi (MD) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi. Dalam penggeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dan bukti elektorinik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi (MD) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (hen/but)






