Surabaya (beritajatim.com) – MB (28) warga jalan Simomulyo, Surabaya ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Simo Hilir, Rabu (10/11/2021). Penangkapan dilakukan usai MB mengambil ranjauan sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika ia menerima informasi adanya transaksi di Jalan Dupak Surabaya.
“Kami terima informasi, setelah ditelusuri ternyata benar ada transaksi sabu dengan cara di Ranjau dengan ranjauan di teruh di pinggir rel kereta di Dupak,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim, Sabtu (20/11/2021).
Tak lama kemudian, MB datang untuk mengambil ranjauan tersebut. Polisi yang sudah mengintai lalu melakukan penangkapan di Jalan Simo Hilir. Usai ditangkap, tersangka lalu di geledah. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 7 poket sabu siap jual.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Kami temukan total beratnya 3.28 gram. Selain itu ada uang tunai 200 ribu dan ATM yang disinyalir digunakan transaksi,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama HM yang saat ini masih ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. [ang/but]






