Surabaya (beritajatim.com) – NC (44) warga Dusun Menyanggong, Taman, Sidoarjo, harus menghabiskan masa tua di tahanan usai ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap aparat kepolisian karena memiliki Ganja, Senin (29/12/2021).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya menerima informasi ada transaksi ganja di Jalan Kalijaten Selatan, Taman, Sidoarjo. Pihaknya yang mendapatkan informasi langsung menerjunkan tim dengan berpakaian preman untuk mengawasi lokasi tersebut.
“Ketika diawasi ternyata tersangka sudah balik karena sistem ranjau. Kami pun langsung menuju rumah tersangka,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim lewat ponselnya, Kamis (16/12/2021).
Tak berselang lama, tersangka lalu dibuntuti hingga ke rumahnya. Polisi pun lalu menggerebek tersangka yang saat itu sedang membongkar isi paketnya. Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan total 60,12 gram ganja.
“Tersangka tak berkutik saat dilakukan penggeledahan, kami temukan paket ganja di tas hitam diatas kasurnya,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli ganja tersebut dari seseorang bernama MA yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh polisi.
“Ngakunya beli 1 juta untuk konsumsi pribadi,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun. [ang/but]







