Surabaya (beritajatim.com)- Alvirdo Alim Siswanto (40) Warga Jalan Lebo Agung, Tambaksari mendadak viral usai video rekaman aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya IG (32) tersebar di media sosial.
Pria yang juga bekerja sebagai analis KPR Bank Surabaya itu juga sudah dijemput oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (21/8/2025) kemarin.
Ia lantas diperiksa oleh penyidik. Selain itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga sempat berkomunikasi dengan Alvirdo Alim dan diabadikan dalam video yang diunggah oleh akun resmi Humas Polrestabes Surabaya.
Penasehat Hukum korban Adrian Dimas Prakoso mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut terlapor sudah mengakui perbuatannya melakukan KDRT. Pengakuan Alvirdo itu disampaikan kepada penyidik saat dimintai keterangan.
“Bahkan saat di hadapan pak Kapolres terlapor sudah mengakui perbuatannya. Kan bisa dilihat dari video yang diunggah akun resmi Humas Polrestabes Surabaya,” kata Adrian saat dikonfirmasi Beritajatim, Minggu (24/8/2025) malam.
Adrian menjelaskan jika pihaknya sudah melampirkan berbagai alat bukti terjadinya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh terlapor Alvirdo.
Mulai dari rekaman CCTV, keterangan dari kedua orang tua korban yang menyaksikan dan mendengar langsung kekerasan yang terjadi pada 28 April 2025, juga visum fisik yang sudah dilakukan. Sehingga, menurut Adrian seharusnya tidak sulit untuk penyidik menaikan status terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan.
“Kami merasa alat bukti yang ada sudah mencukupi syarat agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda,” jelasnya.
Walaupun sudah merasa cukup bukti untuk menetapkan terlapor Alvirdo sebagai tersangka, Adrian tetap mendorong agar penyidik segera melakukan visum psikiatrikum atau visum psikis. Ia mengatakan Irene siap 24 jam apabila dipanggil penyidik untuk melakukan visum psikis.
“Sudah 4 kali diperiksa namun sampai sekarang klien kami belum menjalani visum psikis. Kami selalu mendorong di setiap kesempatan agar polisi segera melakukan visum psikis. Klien kami siap kok,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Edi Oktavianus Mamoto saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih terus pelakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mohon waktunya. Kami masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Belum ditetapkannya terlapor Alvirdo sebagai tersangka membuat membuat sejumlah tokoh publik memberikan atensi dan dukungan kepada Irene. Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut memberi dukungan dan perhatian kepada pelapor Irene.
Sementara itu, Beritajatim sudah melakukan upaya konfirmasi dengan mengirimkan surel ke alamat email [email protected] pada 20 Agustus 2025 kemarin. Namun berita ini ditulis, pihak Bank belum memberikan tanggapan. [ang/aje]






