Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinisial R (32) warga Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan, terhadap SB (60) warga Desa Grujukan, Larangan, dilakukan karena alasan dendam yang disimpan sejak setahun lalu.
Kasus tersebut dilakukan R dengan berpura-pura membeli rokok di toko korban, di mana saat itu ia menanyakan suami dan keluarga korban, mendapat jawaban tidak ada orang. Seketika langsung beraksi dan melukai korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dibagian leher, perut, paha dan telunjuk. Bahkan korban juga langsung dilarikan ke RSU Mohammad Noer Pamekasan, guna mendapatkan perawatan intensif.
“Untuk motif dari kasus penganiayaan ini terjadi akibat dendam, karena pelaku dicaci maki korban sejak setahun lalu,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Jum’at (22/8/2025).
Memang dalam tersebut, pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Namun pada akhirnya, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Rabu (20/8/2025) lalu.
Dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 1 unit motor Scoopy Putih Nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, sepasang sandal warna hitam dengan tali sandal hijau dan sebuah helm hitam kombinasi merah putih.
“Akibat kasus ini, tersangka terancam dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP, karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. [pin/kun]






