Ponorogo (beritajatim.com) – Dua hari lalu, pada hadi Rabu ( 9/3), Polda Lampung melakukan rilis ungkap kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO). Dimana petugas sudah menetapkan 2 tersangka, yakni tersangka SPA (48) salah satu ASN di Kabupaten Lampung Tengah dan LW (30) yang merupakan warga Ponorogo.
Selain itu, Polda Lampung juga menyelamatkan 9 orang asal Lampung yang akan diberangkatkan ke Singapura. Dari pemberitaan beberapa media, 9 korban itu diselamatkan oleh Polda Lampung dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur.
Nama institusinya ikut terseret dalam kasus perdagangan manusia, Kepala UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Ponorogo Tri Wahyanto angkat bicara. Dirinya malah tidak mengetahui ada siswanya yang merupakan korban perdagangan manusia. Justru mengetahui berita tersebut dari para wartawan yang mencoba mengkonfirmasinya.
“Kami malah tidak tahu menahu terkait kasus tersebut. Kami juga tidak pernah didatangi dari Polda Lampung,” kata Tri Wahyanto saat ditemui awak media, Jumat (10/3/2022).
Menurutnya, BLK di Ponorogo bukan hanya institusinya saja. Kabupaten Ponorogo yang terkenal sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), tentu juga banyak BLK swasta yang khusus menerima pelatihan keahlian untuk pekerjaan di luar negeri.
“Yang jelas 9 korban human trafficking itu bukan dari siswi UPT BLK Ponorogo. Mungkin dari BLK LN yang ada di Ponorogo,” ungkapnya.
Selain itu, kata Tri panggilan karib Tri Wahyanto, ada 8 eks siswa pelatihan di UPT BLK Ponorogo yang berasal dari Lampung. Namun, dari inisial 9 korban yang terselamatkan itu, tidak ada yang terkait dengan siswa pelatihannya.
“Data kami ada 8 siswa yang berasal dari Lampung. Tetapi namanya tidak sesuai dengan inisial yang ada di pemberitaan,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tki”]
Untuk diketahui, dikutip dari media iNewsLampung.id, Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta dan Singapura. Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).
“Mereka ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, pengungkapan TPPO ini berawal dari adanya informasi ada keberangkatan 10 warga Lampung dipekerjakan ke luar negeri.
“Informasi keberangkatan ini mereka dipekerjakan secara ilegal,” ujar Reynold.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Lampung membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan subdit di bawah kepemimpinan Subdit Renakta. Satgas TPPO yang telah dibentuk kemudian menyelamatkan sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF dan ES.
“Satu korban sebelumnya telah membatalkan keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kami selamatkan,” ucapnya. [end/but]






