Pacitan (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar berinisial Tarman alias Mbah Tarman hingga kini belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Pacitan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Keterlambatan pelimpahan berkas perkara ini dipicu oleh kendala administrasi serta laporan hilangnya lembaran cek fisik yang menjadi objek utama perkara tersebut.
Meskipun proses hukum masih menggantung, Mbah Tarman dinyatakan sangat kooperatif selama menjalani masa penangguhan penahanan. Ia terpantau rutin menjalani wajib lapor ke Mapolres Pacitan guna menunjukkan itikad baik dalam mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, memastikan bahwa kliennya selalu memenuhi kewajiban hukum tersebut dengan didampingi oleh sang istri, Sheila Arika. Kehadiran tersangka secara konsisten merupakan bukti bahwa pihak keluarga mendukung penuh transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami kooperatif. Kemarin (Kamis) dia datang untuk wajib absen bersama istrinya,” ujar Imam Bajuri pada Jumat (6/2/2026).
Pihak kuasa hukum menyatakan siap menghadirkan Mbah Tarman kapan pun jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Mereka menegaskan tidak akan menghambat proses pelimpahan tahap dua jika seluruh alat bukti sudah dianggap memenuhi syarat formil.
“Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Klien kami dalam kondisi baik-baik saja. Jika nanti alat bukti sudah lengkap dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan, kami pasti hadirkan. Tidak ada masalah,” jelas Imam Bajuri.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengungkapkan bahwa hambatan utama saat ini adalah permintaan gelar perkara bersama dari pihak jaksa peneliti. Koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan terus dilakukan untuk menyatukan persepsi atas konstruksi hukum yang tengah dibangun.
Penyebab utama berkas belum dinyatakan P-21 adalah hilangnya alat bukti fisik berupa satu lembar cek bertuliskan nominal fantastis Rp3 miliar. Barang bukti krusial tersebut dilaporkan tercecer atau ketlisut sehingga menyulitkan proses penyerahan barang bukti fisik secara lengkap kepada jaksa.
“Belum dilimpahkan karena penyidik kejaksaan meminta gelar perkara bersama. Salah satu alat bukti berupa cek bertuliskan Rp3 miliar itu hilang (ketlisut),” ungkap AKP Choirul Maskanan.
Meskipun fisik cek tidak ditemukan, penyidik tetap berkeyakinan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah di mata hukum. Kesimpulan tersebut didukung oleh serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, keterangan saksi ahli pidana, hingga hasil verifikasi dari pihak perbankan.
“Secara unsur-unsur ini sudah masuk. Tahap-tahapnya sudah dilaksanakan. Kita sudah memeriksa saksi ahli pidana dan juga pihak BCA. Seharusnya itu sudah cukup,” jelas AKP Choirul Maskanan dengan tegas.
Selain saksi ahli, penyidik juga mengandalkan rekaman asli dari vendor yang telah diverifikasi tidak mengalami proses pengeditan atau manipulasi data. Bukti digital ini dianggap valid dan memiliki kekuatan hukum yang kuat sesuai dengan regulasi perundang-undangan terbaru di Indonesia.
“Dari vendor yang kita panggil, rekaman itu tidak ada editan dan asli. Walaupun lembar ceknya dikatakan hilang, rekaman tersebut bisa menjadi alat bukti. Undang-undang yang baru juga mengatur bahwa alat bukti elektronik bisa digunakan sebagai barang bukti,” terangnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menjalin komunikasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Pacitan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan final mengenai nasib berkas perkara Mbah Tarman kini bergantung sepenuhnya pada hasil gelar perkara bersama dalam waktu dekat.
“Ya nanti tergantung jaksa bagaimana. Yang jelas kita tetap koordinasi,” pungkas AKP Choirul Maskanan. [tri/beq]






