Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah wartawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Bojonegoro. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap pejabat publik yang merusak kemerdekaan pers dengan menyembunyikan informasi publik, Senin (28/10/2024).
Aksi digelar pasca Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bojonegoro Triguno Sudjono Prio emosional dan mengusir sejumlah wartawan yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Pada Kamis (24/10/2024) lima wartawan mengonfirmasi keberadaan Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto yang ditengarai sedang berada di luar negeri. Namun, informasi tersebut tidak terkonfirmasi karena baik Triguno maupun Pj Bupati Adriyanto tidak menjawab.
Tindakan pejabat publik yang tidak transparan tersebut mendapat kritik dari sejumlah wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Bojonegoro.
“Kami mengutuk pejabat publik yang merusak kebebasan dan kemerdekaan pers dengan tidak transparan terhadap publik,” ujar Ketua AJI Bojonegoro M Sueb saat melakukan aksi.
Oratur dalam aksi unjuk rasa, Yana Dwi mengungkap, jika pejabat publik yang emosional artinya belum dewasa dalam berpikir. Padahal secara aturan, kerja-kerja jurnalistik diatur secara khusus dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Terutama dalam Pasal 18, disebutkan bahwa pelaku yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa terancam pidana,” katanya.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro M Yazid menegaskan kembali, jika pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah. “Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka,” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, tidak ada pejabat yang menemui demonstran. Setelah menyampaikan tuntutan dengan menggunakan selebaran maupun orasi, kemudian massa membubarkan diri. Aksi dijaga oleh aparat kepolisian di depan pintu gerbang Pemkab Bojonegoro.
Sekadar diketahui, pada Kamis (24/10/2024) lima wartawan berusaha konfirmasi ke Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bojonegoro Triguno Sudjono Prio terkait keberadaan Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto yang ditengarai sedang berada di luar negeri.
Namun, Triguno justru menutup-nutupi keberadaan Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan emosi hingga melakukan pengusiran kepada sejumlah wartawan.
Jika Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto benar keluar negeri, hal itu berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 yang terbit pada 6 September 2024.
Pada bagian III Poin 2 Huruf d pada SE itu menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri kecuali mendapat penugasan dari Mendagri. [lus/suf]






