Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Mohammad Suaeb mengatakan, jika tindakan menghalangi kerja jurnalistik bisa terancam pidana, apalagi dilakukan pejabat publik.
Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Terutama dalam Pasal 18 disebutkan, pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa diproses pidana. “Siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik, bisa diproses hukum,” ujar M Sueb, Minggu (27/10/2024).
Sementara Ketua Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) Bambang Yulianto sangat menyayangkan tindakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang masih emosional dan terkesan menutup-nutupi informasi publik dengan mengusir jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Seperti yang dialaminya saat berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bojonegoro Triguno Sudjono Prio terkait keberadaan Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto yang ditengarai keluar negeri dan sejumlah kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang melakukan rapat kerja keluar daerah.
“Tindakan emosional yang dilakukan pejabat publik ini sangat disayangkan. Apalagi untuk menutup-nutupi informasi yang sifatnya tidak rahasia,” ujar jurnalis Metro TV itu.
Pihaknya menilai, sikap Triguno dengan menunjukkan gestur mengusir secara emosi kepada sejumlah jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik tersebut merupakan sikap arogansi pejabat. Selain itu, juga bentuk ketidakterbukaan pemerintah terhadap informasi publik. “Kami menduga ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi,” imbuhnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya meminta agar Pemkab Bojonegoro melakukan evaluasi kinerja para ASN sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat. Apalagi, pejabat publik tersebut digaji negara untuk memberikan informasi. Sehingga, lanjut dia, seharusnya tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk tidak mau memberikan statement.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah jurnalis pada Kamis (24/10/2024) yang sedang melakukan peliputan di ruang kerja Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bojonegoro Triguno Sudjono Prio diusir saat menanyakan keberadaan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto.
Sebelum menunjukkan gestur tubuh yang mengusir sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan, Triguno sempat menolak untuk dikonfirmasi. “Berita untuk apa, mohon maaf saya tidak mau berkomentar,” ujarnya sembari menunjukkan gestur mengusir dengan menunjuk tangan ke arah pintu.
Sementara, ditengah situasi Pilkada Bojonegoro 2024 yang tidak baik-baik saja, Pemkab Bojonegoro nampak abai dan tak ingin ambil pusing. Salah satu bentuk abainya Pemkab Bojonegoro, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro justru melakukan lawatan keluar daerah.
Informasi dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, Adriyanto sedang pergi ke luar negeri untuk suatu keperluan. Sedang, para kepala OPD ke Jakarta untuk rapat. Dikonfirmasi perihal upaya Pemkab Bojonegoro mengatasi kondisi politik yang memanas di Kabupaten Bojonegoro, Pj Bupati Adriyanto tak merespon.
Sementara, jika Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto benar keluar negeri, hal itu berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 yang terbit pada 6 September 2024.
Pada bagian III Poin 2 Huruf d pada SE itu menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri kecuali mendapat penugasan dari Mendagri. [lus/ted]







1 Komentar
Itu semua karena pejabatnya tidak kerjasama dengan wartawan. Berbeda lagi kasus yang kerjasama dengan wartawan meskipun tidak diperboleh masuk ketika rapat yaa pastinyaa wartawan tidak akan protes.
apalagi sebelumnya yang pejabatnya selalu ngasih amplop ke wartawan pastinyaa wartawan tidak akan protes. ketika ada kasus rame itu cuma diawal saja setelah dikasih amplop pastinya sepi lagi kasusnya.