Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Airlangga (Unair) mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan strategis bagi sektor padat karya, khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT), sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Desakan ini muncul dalam diskusi publik di Surabaya, yang menindaklanjuti hasil riset Unair mengenai kontribusi signifikan IHT, khususnya pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT), terhadap ekonomi daerah.
Riset Unair menunjukkan bahwa sektor padat karya ini memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar. Di sekitar pabrik SKT, 76,9 persen warga mengaku mendapat manfaat langsung berupa peluang kerja dan peningkatan pendapatan.
Selain itu, kegiatan pabrik mendorong pertumbuhan 94,7 persen usaha lokal, dari warung hingga layanan transportasi. Studi Unair bahkan mencatat efek ekonomi berganda (multiplier effect) pabrik SKT mencapai 3,8 kali lipat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair, Prof. Badri Munir Sukoco menyoroti ketergantungan negara pada IHT. Industri ini rata-rata menyumbang 10-13 persen terhadap APBN melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Ketergantungan negara pada CHT cukup tinggi. Negara butuh pendapatan, tapi dunia internasional menuntut regulasi yang makin ketat. Ini paradoks yang harus dikelola,” ujar Prof Badri, Senin (22/9/2025).
Ia memperingatkan bahwa kenaikan CHT yang terus menerus akan melemahkan industri legal, memicu maraknya industri ilegal, dan pada akhirnya menekan penerimaan negara itu sendiri.
“Jika CHT-nya tinggi, pendapatan negara akan bocor, dan pada akhirnya menekan IHT. Ini kombinasi pukulan yang mematikan IHT, ujung-ujungnya PHK,” tegasnya.
Prof. Badri juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan mengenai beban cukai yang dianggap “terlalu tinggi” dan perlu dikaji ulang. Unair merekomendasikan pemerintah mencari “skenario solusi win-win” agar tidak kehilangan pendapatan tanpa menyebabkan PHK.
SKT merupakan sektor padat karya dalam IHT yang perannya vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di daerah sentra seperti Bojonegoro dan Blitar.
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur mencatat adanya 1.352 unit IHT di provinsi tersebut, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 387.000 orang di sektor hulu dan 90.000 orang di sektor hilir.
Hal ini diperkuat oleh studi Unair tahun 2024 di Blitar dan Bojonegoro, yang menunjukkan 97 persen pekerja mengakui kondisi ekonomi membaik setelah bekerja di SKT.
Dukungan terhadap perlindungan SKT juga datang dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Plt Sekda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, menyatakan bahwa industri tembakau di Bojonegoro menyerap 17.000 tenaga kerja melalui 27 pabrik rokok.
“Industri ini berkontribusi nyata dengan membuka lapangan kerja layak, meningkatkan daya beli, dan menjaga stabilitas ekonomi lokal. Karena itu harus dilindungi,” papar Tjatur.
Menyikapi temuan ini, Unair berencana merumuskan policy brief sebagai usulan kebijakan strategis kepada pemerintah. Policy brief ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam perumusan kebijakan untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang terbukti berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. [ipl]






