Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini tentunya akan berpengaruh pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah di Jawa Timur (Jatim).
Jika UMK naik 6,5 persen, maka upah di Kota Surabaya diprediksi bisa tembus hingga Rp5 juta, menjadikannya kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. Kabupaten Gresik dan Sidoarjo juga mencatatkan kenaikan yang signifikan.
Berikut ini perkiraan UMK Jatim 2025 Setelah Kenaikan 6,5 persen, di antaranya;
1. Kota Surabaya
UMK sebelumnya Rp4.725.479, naik 6,5 persen menjadi Rp5.033.136
2. Kabupaten Gresik
UMK sebelumnya: Rp4.642.031, naik 6,5 persen menjadi Rp4.943.773
3. Kabupaten Sidoarjo
UMK sebelumnya Rp4.638.582, naik 6,5 persen menjadi Rp4.940.093
4. Kabupaten Pasuruan
UMK sebelumnya Rp4.635.133, naik 6,5 persen menjadi Rp4.936.415
5. Kabupaten Mojokerto
UMK sebelumnya Rp4.624.787, naik 6,5 persen menjadi Rp4.925.413
6. Kabupaten Malang
UMK sebelumnya Rp3.368.275, naik 6,5 persen menjadi Rp3.586.681
7. Kota Malang
UMK sebelumnya Rp3.309.144, naik 6,5 persen menjadi Rp3.524.239
8. Kota Pasuruan
UMK sebelumnya Rp3.138.838, naik 6,5 persen menjadi Rp3.342.404
9. Kota Batu
UMK sebelumnya Rp3.155.367,naik 6,5 persen menjadi Rp3.359.438
10. Kabupaten Jombang
UMK sebelumnya Rp2.945.544, naik 6,5 persen menjadi Rp3.136.460
11. Kabupaten Probolinggo
UMK Sebelumnya Rp2.806.955, naik 6,5 persen menjadi Rp2.989.408
12. Kabupaten Tuban
UMK sebelumnya Rp2.864.225, naik 6,5 persen menjadi Rp3.050.391
13. Kota Mojokerto
UMK sebelumnya Rp2.832.710, naik 6,5 persen menjadi Rp3.016.867
14. Kabupaten Lamongan
UMK sebelumnya Rp2.828.323, naik 6,5 persen menjadi Rp3.012.170
15. Kota Probolinggo
UMK sebelumnya Rp2.701.086, naik 6,5 persen menjadi Rp2.876.657
16. Kabupaten Jember
UMK sebelumnya Rp2.665.392, naik 6,5 persen menjadi Rp2.838.653
17. Kabupaten Banyuwangi
UMK sebelumnya Rp2.638.628, naik 6,5 persen menjadi Rp2.810.151
18. Kota Kediri
UMK sebelumnya Rp2.415.362, naik 6,5 persen menjadi Rp2.572.363
19. Kota Blitar
UMK sebelumnya Rp2.330.000, naik 6,5 persen menjadi Rp2.481.450
20. Kabupaten Bojonegoro
UMK sebelumnya Rp2.371.016, naik 6,5 persen menjadi Rp2.525.132
21. Kabupaten Tulungagung
UMK sebelumnya Rp2.320.000, naik 6,5 persen menjadi Rp2.470.800
22. Kabupaten Lumajang
UMK sebelumnya Rp2.281.469, naik 6,5 persen menjadi Rp2.429.755
23. Kota Madiun
UMK sebelumnya Rp2.274.277, naik 6,5 persen menjadi Rp2.422.090
24. Kabupaten Kediri
UMK sebelumnya Rp2.340.668, naik 6,5 persen menjadi Rp2.492.342
25. Kabupaten Nganjuk
UMK sebelumnya Rp2.258.455, naik 6,5 persen menjadi Rp2.405.325
26. Kabupaten Sumenep
UMK sebelumnya Rp2.249.113, naik 6,5 persen menjadi Rp2.394.314
27. Kabupaten Blitar
UMK sebelumnya Rp2.256.050, naik 6,5 persen menjadi Rp2.402.694
28. Kabupaten Madiun
UMK sebelumnya Rp2.243.291, naik 6,5 persen menjadi Rp2.389.113
29. Kabupaten Magetan
UMK sebelumnya Rp2.238.808, naik 6,5 persen menjadi Rp2.384.320
30. Kabupaten Ponorogo
UMK sebelumnya Rp2.235.311, naik 6,5 persen menjadi Rp2.380.646
31. Kabupaten Pamekasan
UMK sebelumnya Rp2.221.135, naik 6,5 persen menjadi Rp2.365.506
32. Kabupaten Pacitan
UMK sebelumnya Rp2.199.337, naik 6,5 persen menjadi Rp2.342.296
33. Kabupaten Sampang
UMK sebelumnya Rp2.182.861, naik 6,5 persen menjadi Rp2.324.262
34. Kabupaten Ngawi
UMK sebelumnya Rp2.241.054, naik 6,5 persen menjadi Rp2.386.722
35. Kabupaten Bondowoso
UMK sebelumnya Rp2.183.590, naik 6,5 persen menjadi Rp2.325.033
36. Kabupaten Trenggalek
UMK sebelumnya Rp2.223.163, naik 6,5 persen menjadi Rp2.367.667
37. Kabupaten Situbondo
UMK sebelumnya Rp2.172.287, naik 6,5 persen menjadi Rp2.313.973
38. Kabupaten Bangkalan
UMK sebelumnya Rp2.240.701, naik 6,5 persen menjadi Rp2.386.346






