Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Keputusan ini muncul setelah melakukan diskusi bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB). Sebelumnya, SPSB mengajukan kenaikan upah sebesar 8-10%, yang lebih tinggi dari keputusan pemerintah.
Pengumuman ini menjadi sorotan karena mempengaruhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk UMP Jawa Timur dan UMK Surabaya 2025.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penentuan UMP dan UMK akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sementara aturan teknis akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun pemerintah sebenarnya telah memiliki rumus terkait penghitungan besaran UMK, yakni menggunakan rumus yang memperhitungkan beberapa variabel seperti, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga indeks tertentu yang relevan.
Berikut rumus yang digunakan dalam perhitungan UMK adalah:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)), di mana UM(t) adalah upah minimum tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, UMK Surabaya ditetapkan sebesar Rp 4.725.479 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000 dibandingkan tahun 2023, yang sebesar Rp 4.525.479. Dengan kenaikan tersebut, Surabaya menjadi kota dengan upah minimum tertinggi di Jawa Timur. (fyi/ian)






