Surabaya (beritajatim.com) – Upah Minimum Kota Surabaya dipastikan naik per Januari 2023 nanti. Berdasarkan perhitungan Pemerintah Kota Surabaya, kenaikan yang terjadi sebesar 7,5 persen dari UMK sebelumnya.
“Jadi kemarin hitungan kita ada kenaikan 7,5 persen. Jadi sekitar Rp300 ribu sekian,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (5/12/2022).
Eri menyatakan besaran kenaikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Juga mengacu pada peraturan yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur.
Besaran kenaikan yang ditetapkan tersebut, terang Eri, sama persis dengan usulan yang diajukan Pemkot Surabaya. Usulan tersebut sendiri juga dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Jadi memang kita dengan yang ditetapkan Bu Gubernur 7,5 persen. Yang kita usulkan sama persis di permen itu,” terang Eri.
Selanjutnya, Eri menyatakan angka pasti kenaikan UMK Surabaya adalah Rp350 ribu. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan kenaikan ini resmi berlaku berdasarkan tanggalnya.
“Itu (kenaikan) ditetapkan lagi sama Pemeirntah Pusat. Kita pemda (pemerintah daerah) usul ke provinsi. Lalu provinsi usul ke pusat. Nanti ditentukan,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Intinya, terang Eri, Pemkot Surabaya telah memberikan usulan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Soal penetapan tanggal atau kapan bakal berlaku, Eri tak bisa memastikan.
“Yang ditetapkan oleh (Pemerintah Pusat) itu kita nunggu,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”upah-minimum”]
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244,30. Besaran ini naik Rp148.677 dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.
Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen dibandingkan pada 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04.
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Saudi Arabia.
Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah menjelaskan.
Di awal 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan UMK di 38 kabupaten kota di Jatim. [asg/beq]






