Malang (beritajatim.com) – Universitas Negeri Malang (UM) mendapat penghargaan sebagai badan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas untuk menyediakan layanan informasi publik.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI saat launching buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023 pada 14 September 2023 di Lumire Hotel & Convention Center, Jakarta.
Dengan prestasi ini UM membuktikan diri sebagai kampus inklusif yang menempatkan semua civitas akademika secara setara. Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menyampaikan capaian ini sebagai hasil dari kerja keras seluruh Sivitas Akademika.
Raihan ini, kata Rektor, menempatkan semua warga UM memiliki kedudukan yang setara, termasuk untuk melayani mahasiswa dan masyarakat yang berkebutuhan khusus (disabilitas).
“Alhamdulillah, berkat kerja keras semua pihak termasuk pimpinan, dosen, tendik dan mahasiswa dalam menciptakan kampus yang inklusif secara holistik terus mengalami kemajuan, khususnya untuk realisasi kampus sehat secara sosial,” ungkap Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial UM.
Lebih lanjut, Prof Hariyono memandang bahwa penghargaan ini sebagai pemicu untuk layanan yang lebih baik kedepannya. Penghargaan yang diberikan Komisi Informasi menurutnya sangat membanggakan.
“Ini patut kita syukuri sekaligus jadi cambuk kita semua dalam merealisasikan UM sebagai kampus yang sehat dan mencerdaskan,” ungkapnya .
Baca Juga: Lewat Gerakan Cerdas Memilih, Dosen FIS UM Malang Usul Cara Baru Kampanye
Selain launching buku IKIP 2023, dilakukan juga launching Undang Undang KIP Versi Braille dan Audio. Acara penghargaan juga dihadiri lebih dari 200 peserta dari BP Kementerian, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, Pemprov dan Parpol.
Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan. Tahun ini menjadi yang ketiga Komisi Informasi Pusat melakukan penelitian.
“Penelitian untuk pemantauan sekaligus mengevaluasi realisasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia. Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan Informasi Publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan,” ujarnya.
Kesadaran pentingnya pemenuhan informasi publik untuk masyarakat mendorong pemerintah dan badan publik harus melakukan berbagai terobosan. Hal tersebut agar bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat.
“Penyusunan IKIP menjadi jawaban Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah RI dalam melaksanakan kewajibannya,” katanya mengakhiri penjelasan. (dan/ted)






