Malang (beritajatim.com) – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menambah tiga guru besar baru dari berbagai bidang ilmu. Ketiganya yaitu, Prof. Dr. Muassomah, M.Si., M.Pd., Prof. Dr. Abbas Arfan, Lc., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Malik Karim Amrullah, M.Pd.I.
Prosesi pengukuhan dilakukan pada Selasa 23 April 2024 di gedung aula Rektorat lantai 5. Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. Zainuddin, MA., saat pidato sambutan menekankan agar jangan ada yang menjadi broker karya ilmiah.
“Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan oleh berita tentang Guru Besar (GB) muda yang memiliki jurnal bereputasi internasional termasuk SCOPUS yang mencapai 160 jurnal dalam waktu hanya kurang dari satu tahun. Ini bukan prestasi namun “memprihatinkan” kita yang GB,” kata Prof Zain.
Menurutnya itu, hal itu tidak patut dan mencurigakan. Seorang dosen dalam 1 tahun dapat melakukan penelitian bereputasi 2-4 kali sudah baik dan bahkan luar biasa.
Menurut Rektor, Guru Besar itu menjadi jabatan puncak, tetapi tuntutan untuk tetap berkarya dan meneliti tidak boleh berhenti. Tugas pokok dan fungsi masih melekat sepanjang masih berstatus sebagai dosen, yaitu tri dharma PT. (mengajar, meneliti dan mengabdi).
“Jangan pernah berhenti untuk membaca, meneliti dan menulis (Don’t stop writing, researching and reading). Dan sudah saatnya Guru Besar itu memproduksi, menjadi produsen ilmu pengetahuan, bukan sekadar mengutip-ngutip saja namun harus menjadi analis dan menemukan teori,” tegasnya.
Saat ini, UIN Malang memiliki 67 Guru Besar dari yang semula hanya 6 orang saja. Prof Zain menargetkan tahun 2024 harus sudah bisa nambah lagi, minimal 15-20 lagi.

“Target ke depan setiap prodi memiliki Guru Besar. Kami mohon doa kepada para hadirin semua, bahwa saat ini kami sedang membangun kampus-3 di Batu di atas tanah 120 Ha. dengan biaya kl. 1 triliun atas bantuan dari SFD melalui Pemerintah Indonesia. Semoga akhir tahun 2024 ini dapat tuntas bangunan dengan desain Basmalah tersebut,” katanya menutup.
Sebagai informasi, Prof. Muassomah, dikukunkan sebagai GB bidang ilmu bahasa arab. Prof. Abbas Arfan dalam bidang ilmu fikih muamalah. Sementara itu, Prof. Abdul Malik Karim Amrullah dikukuhkan sebagai guru besar bidang manajemen pendidikan islam.
Menurut Muassomah Ternyata bahasa Arab yang seksis telah memperlihatkan terjadinya ketimpangan gender. Perbedaan identitas laki laki dan perempuan dalam bahasa Arab bukan hanya bersifat arbirter.
“Namun penentuan identitas laki-laki dan perempuan syarat dengan muatan politik dan budaya patriarki yang berlaku dalam masyarakat Arab,” katanya dalam Pidato pengukuhan berjudul ‘Penggambaran Gender dalam Konstruksi Bahasa Arab: Bahasa, Budaya dan Identitas Gender’.
Prof Abbas menyampaikan pidato pengukuhan berjudul aplikasi kaidah-kaidah fikih muamalah dalam istidlal (perumusan dan penetapan hukum) fikih muamalah kontemporer. Terdapat dua kesimpulan yang dihasilkan melalui kajian ini.
Pertama, persoalan istidlâl dengan menggunakan alqawâ’id al-fiqhiyyah sebagai dasar hukum Islam perspektif ulama klasik (imam mazhab empat dan pengikutnya) maupun ulama kontemporer itu terdapat perbedaan pendapat. Kedua, aplikasi kaidah kaidah fikih muamalah dalam fatwa DSN-MUI dari tahun 2000-2009 dengan sampel 75 fatwa adalah cukup signifikan yang secara kuantitas ada 14 kaidah fikh yang dijadikan rujukan penetapan fatwa oleh DSN-MUI.
Sementara itu, Prof Abdul Malik berpidato tentang Madrasah Ma’arif NU:Menjaga Ideologi dan Mengelola Modernisasi melalui Kemandirian. Menurutnya kemandirian bagi madrasah di bawah LP Ma’arif NU merupakan fitrah, karena memang muncul dari inisiasi masyarakat.
Untuk merealisasikan kemandirian, sangat tidak mungkin madrasah Ma’arif berdiri sendiri, harus sinergi dengan madrasah Ma’arif lainnya. Oleh karena itu, harus dikelola secara terpadu dan tersentral secara data oleh manajemen kelembagaan.
“Dalam hal ini adalah LP Ma’arif sebagai pihak yayasan dan harus memberikan kemerdekaan bagi madrasah itu sendiri untuk melakukan inovasi agar eksistensi Lembaga tetap kuat dalam persepsi Masyarakat,” ungkapnya saat pidato. [dan/but]






