Malang (beritajatim.com) – Balai Litbang Agama (BLA) Semarang bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Malang mengadakan diseminasi kajian kebijakan mitigasi kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Acara ini diadakan untuk mewujudkan kampus yang nyaman dan bebas dari kekerasan seksual.
Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP., M.Ag., menyampaikan, kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi harus diatasi bersama. Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di UIN Malang saja, tetapi meluas ke kampus lainnya.
“Tujuannya agar warga kampus memperoleh pemahaman tentang kekerasan seksual di kampus baik secara formal maupun informal,” ungkap Arskal saat sambutan acara diseminasi yang berlangsung di Gedung Rektorat Lantai 5 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jumat (3/5/2024).
Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, M.A., menyatakan melalui LP2M bahwa telah melakukan upaya terkait kekerasan seksual. Kondisi kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat cukup memprihatinkan bahkan dari tahun ke tahun angkanya semakin meningkat.
Menurutnya, kekerasan seksual bukan hanya menimpa perempuan, melainkan juga laki-laki bisa menjadi korban. “Persoalan persoalan sosial yang timbul di masyarakat, seperti kekerasan seksual misalnya, akan menjadi fokus perhatian UIN Malang,” tegasnya.
UIN Malang terus berupaya memberi kontribusi pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual baik di masyarakat maupun di lingkungan kampus. Salah satunya dilakukannya diseminasi kajian mitigasi kekerasan seksual di perguruan tinggi ini.
Kepala Balai Litbang Agama Semarang, H. Moch. Muhaemin S.Ag., MM, menyatakan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi jadi masalah mendesak yang perlu perhatian serius dari seluruh komunitas akademik. Upaya untuk mengatasi masalah dengan deteksi dini dan mitigasi, menjadi dua pilar penting yang harus diperkuat.

“Kami telah melakukan kajian riset yang melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Komnas Perempuan, Direktorat Pendidikan Tinggi, dan akademisi ahli,” tambah Muhaemin.
Dalam mencegah kekerasan seksual, deteksi dini memainkan peran kunci. Penting untuk seluruh anggota komunitas perguruan tinggi untuk membangun sistem peringatan.
“Basis pengetahuan kita harus mampu menilai potensi terjadinya kekerasan seksual, baik dari segi kebijakan yang mengatur ruang dan interaksi civitas akademik, maupun infrastruktur yang dapat memberikan perlindungan kepada semua pihak,” jelas Muhaemin.
Kepala Balai Litbang Agama Semarang menegaskan bahwa mitigasi memegang peran penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Oleh sebab itu, perlu sistem pendukung yang kuat bagi korban serta implementasi prosedur yang tepat dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Perguruan tinggi harus menyediakan sumber daya dan layanan konseling yang mudah diakses bagi korban, serta menyusun prosedur yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk prosedur pengaduan dan investigasi yang adil dan transparan,” tutup Muhaemin. (dan/ted)






