Malang (beritajatim.com) – Universitas Brawijaya (UB) Malang berkomitmen untuk menyajikan keterbukaan informasi publik. Hal itu diwujudkan mereka dalam bentuk penandatanganan perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh seluruh jajaran pimpinan UB Malang.
Rektor UB, Prof Widodo, S.Si.,M.Si.,Ph.D., menjelaskan bahwa perjanjian komitmen tersebut sebagai upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Di samping itu, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan UB.
“Seluruh jajaran pimpinan UB berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di UB melalui penyediaan anggaran, sarana prasarana pendukung, SDM yang kompeten, serta pengelolaan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, dan mudah,” ujar Prof Widodo.
Keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Kegiatan ini menjadi salah satu bukti UB terus berusaha sebaik mungkin melakukan keterbukaan informasi.
“Terima kasih atas kerja sama dan dukungan penuh dari Komisi Informasi Pusat di dalam kami memaksimalkan keterbukaan informasi,” tegas Rektor UB. Penandatanganan dilakukan antara lain oleh Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur, Kepala Lembaga, Kepala UPT, dan Kepala Divisi, Rabu (07/06/2023), di gedung Algoritma Fakultas Ilmu Komputer.
UB dalam kegiatan ini berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dalam bidang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui Forum Edukasi dan Sosialisasi bertema ‘Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi’. Hadir sebagai pemateri, yaitu Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail.
Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh perguruan tinggi dan pemerintah provinsi. Donny Yoesgiantoro mengatakan, agar optimalisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat tercapai perlu adanya sinergi yang baik antara Komisi Informasi Pusat dan UB, termasuk juga dengan mahasiswa.

“Mahasiswa sebagai agen badan publik yang hebat. Mereka dapat membantu menyuarakan keterbukaan informasi, baik melalui sarana media sosial, atau media massa,” kata ujar Donny.
Hal serupa disampaikan Samrotunajah Ismail menyampaikan, tanggung jawab pemberian pelayanan informasi yang berkualitas bukan hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh unit kerja di UB.
BACA JUGA:
UB Malang Inisiasi Pusat Penelitian AI dan Robotika
Rancang Prototipe Mobil, Tim Atom UB Malang Raih Juara 2 Ajang Internasional
“Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, sederhana, mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D turut menyajikan materi sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Unit Kerja di UB. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan forum edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa UB. [dan/but]






