Surabaya (beritajatim.com) – Sylvia YAP didampingi kuasa hukumnya Hilmy F Ali melaporkan BRI atau Bank Rakyat Indonesia ke Polda Jatim, Rabu (5/7/2023). Bank milik pemerintah tersebut diduga tak memiliki pengamanan yang cukup sehingga dengan mudah diakses secara ilegal. Akibatnya, uang nasabah prioritas sebesar Rp 1,4 miliar tersebut berhasil dibobol.
Hilmy F Ali selaku kuasa hukum Sylvia menceritakan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023. Saat itu, kliennya
membuka undangan pernikahan yang dikirim digital melalui aplikasi whatsapp.
Undangan pernikahan digital tersebut diterima sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah diklik, mendadak ponselnya memunculkan banyak iklan. Merasa janggal, dirinya mengecek semua saldo melalui mobile banking. “Keluarnya uang itu melalui BRImo, transfer pindah ke rekening bank lain. Ada juga yang melalui top up pulsa senilai 40 juta. Dari jam 22.00 WIB sampai jam 03.00 WIB, total ada belasan transaksi,” ujarnya.
Anehnya, kata Hilmy, kliennya tidak pernah mengunduh aplikasi BRImo. Tetapi dalam notifikasi yang diterima kliennya melalui email menunjukkan adanya transaksi melalui BRImo. “Klien kami ini tidak pernah mengunduh atau mendownload aplikasi BRImo. Ketika dicek mutasi rekening, beralihnya dari BRImo. Siapa yang menginstal BRImo ini?” ujarnya.
Hilmi menambahkan, secara umum apabila ingin mengaktifkan mobile banking, ada konfirmasi secara berlapis (double check) antara pihak bank dengan nasabah. Keesokan harinya pasca saldo ATM BRI terkuras dan hanya sisa Rp 2 juta, Silvi mempertanyakan masalah pengamanan kepada pihak Bank BRI KCP Lawang.
Namun, sebagai nasabah prioritas permintaan pengembalian uang tidak dapat dipenuhi oleh BRI KCP Lawang, dan mereka terkesan lepas tanggung jawab. “Kami juga sudah melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keungan). Karena sebagai nasabah prioritas, klien kami tidak mendapat keamanan atas saldo dalam rekeningnya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melapor ke LPS (lembaga penjamin simpanan) terkait pengawasannya, supaya masalah bisa di atensi, bahwa memang betul aplikasi BRImo ini belum aman dengan bukti kliennya yang mengalami kebobolan.
Silvia harus kehilangan uang Rp 1,4 miliar yang dia simpan di Bank BRI. Silvia meminta pertanggungjawaban pihak Bank, sebab sebagai nasabah prioritas dia merasa tak mendapat keamanan dari pihak Bank.
Berbagai upaya dilakukan Silvia yang didampingi kuasa hukumnya Hilmy F Ali. Selain mengadu ke OJK (Otoritas Jasa Keungan), LPS (lembaga penjamin simpanan), Silvia juga melapor ke ke Polda Jatim.
Pengusaha aksesoris kendaraan asal Jl Inspol Suwoto, Kecamatan Lawang, ini membuat aduan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (5/6/2023) siang. “Akhir Mei 2023, klien kami menerima undangan pernikahan digital. Undangan tersebut diklik, terus di handphone-nya ada 6 aplikasi mobile banking. Tapi, yang kebobol hanya BRI. Laporan ke Polda ini soal ilegal akses dan TPPU,” ujar Hilmi kuasa hukum Silvia. [uci/kun]
BACA JUGA:






