Probolinggo (beritajatim.com) – Mulyana (42) mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Kraksaan pada Rabu (2/11/2022) siang. Ia ingin meminta kejelasan terkait uang deposito suaminya yang kini sudah tidak ada dalam tabungan.
Tak sendiri, ia datang ke KCP BNI Kraksaan bersama kuasa khususnya, Musthofa. Sejak kematian suaminya, almarhum Hartono pada Desember tahun lalu, Mulyana mengalami masa berkabung yang cukup panjang. Namun, di saat itu pula, tanpa sepengetahuannya, ada pihak yang mencoba untuk menguasai harta peninggalan suaminya, berupa uang deposito yang berjumlah kurang lebih Rp 200 juta, yang berada di tabungan Bank Negara Indonesia (BNI).
Ia baru menyadari uang deposito itu sudah lenyap saat hendak mengambil sebagian uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan anaknya. “Keluarga kan masa berkabung, tidak enak kalau langsung bahas uang, jadi ibu ini memang tidak mengecek uang itu. Namun, belakangan ini baru diketahui uang itu telah ditarik per Maret lalu sebesar Rp 200 juta,” kata Musthofa.
[berita-terkait number=”5″ tag=”BNI”]
Usut punya usut, ternyata uang tersebut ditarik oleh saudara tiri dari almarhum suaminya. Hal itu dapat dibuktikan dengan penjelasan pihak Bank kepadanya. Bahwa, saudara tiri suaminya itu melakukan penarikan pada pekan kedua bulan Maret lalu. “Bank mengaku pencairannya sudah sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur, Red). Di sisi lain, buku depositonya ada di Ibu Mulyana, tidak pernah berpindah tangan, masa seperti itu SOP nya,” papar Musthofa.
Untuk memuluskan pencairan, saudara tiri suaminya itu juga membawa surat kehilangan buku tabungan dari Kepolisian Sektor Leces, serta surat keterangan kematian dari pihak desa yang ditandatangani oleh PJ Kepala Desa. “Surat keterangan kematiannya itu Januari yang dibuat, padahal meninggalnya Desember. Dan buku deposito ini dibuatkan surat keterangan kehilangan. Hanya bermodal itu, pencairan dilakukan,” keluh Musthofa.
Musthofa pun menyakini, ada oknum dari Bank BNI Kraksaan yang membantu memuluskan pencairan uang deposito tersebut. Sebab, uang deposito itu dicairkan tanpa sepengetahuan dari ahli waris almarhum. Pihaknya pun berjanji akan membawa kejadian ini ke ranah hukum. “Disamping akan dibawa ke ranah hukum, pihak kami akan melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia, BNI Pusat di Jakarta dan OJK,” tegasnya.
Sementara itu, Agus, selaku Pemimpin BNI Kraksaan enggan untuk memberikan keterangan terkait persoalan ini karena pencairan uang deposito tersebut sudah sesuai SOP. (tr/kun)






