Surabaya (beritajatim.com) – Hakim seluruh Indonesia sepakat untuk cuti pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes. Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan yang tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
Rencana cuti bersama tersebut juga bakal dilakukan oleh hakim PN Surabaya. Namun, pihak PN Surabaya sendiri tak pernah bersedia memberikan statement ke awak media terkait rencana tersebut.
Humas PT Surabaya Bambang Kustopo SH MH mengatakan, terkait cuti yang dilakukan hakim hal itu adalah hak hakim untuk melakukan cuti tahunan yakni 12 kali cuti.
“Pertama saya luruskan ya, bukan cuti bersama tapi nggak cuti tahunan. Kalau cuti bersama itu seperti yang diumumkan pemerintah, misalkan kalau ada tanggal merah di hari Kamis maka hari Jumatnya dilakukan cuti bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, bagi hakim yang sudah melakukan cuti tahunan atau 12 kali cuti maka sudah tidak bisa lagi mengajukan cuti.
Sejauh ini lanjut dia, belum ada permohonan dari para hakim untuk mengajukan cuti. “ Cuti itu kan ada mekanismenya, sejauh ini belum ada pengajuan cuti (dari hakim) terkait pemintaan perbaikan gaji dan tunjangan,” pungkasnya. [uci/beq]






