Lumajang (beritajatim.com) – Pemberian tunjangan kepada guru non-NIP di Kabupaten Lumajang selama ini ternyata tidak sesuai aturan. Hal ini terungkap setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dikeluhkan para guru.
Ketua Komisi D DPRD Lumajang,Supratman, mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa pemberian tunjangan kepada guru non-NIP di wilayahnya selama ini ternyata tidak sesuai dengan aturan. Hal ini muncul setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secara resmi kami baru mengetahuinya setelah ada temuan BPK. Saya sempat mempertanyakan berulang kali, bagaimana ini bisa terjadi selama bertahun-tahun,” ungkap Supratman, Jumat (5/7/2024)
Pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang juga mengakui bahwa pemberian tunjangan tersebut melanggar aturan. Namun, mereka tetap melaksanakannya atas instruksi dari pimpinan daerah.
“Pihak keuangan menyebut itu karena perintah bupati,” jelas Supratman.
Dalam audiensi dengan para guru non-NIP, terungkap bahwa pemberian hibah untuk tunjangan guru non-NIP tidak boleh dilakukan secara terus menerus.
Oleh karena itu, DPRD Lumajang dan Pemkab Lumajang akan mencari solusi alternatif agar para guru non-NIP tetap bisa menerima tunjangan.
“Soal bagaimana mekanisme pemberian tunjangan, akan dibicarakan lebih lanjut. Apakah diberikan setiap bulan atau triwulanan. Hal ini akan diajukan ketika rapat PAK nanti,” tambah Supratman.
DPRD Lumajang menegaskan bahwa mereka tidak akan menyetujui cara pemberian tunjangan yang melanggar aturan. Oleh karena itu, mereka akan terus mencari nomenklatur yang sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pihaknya akan terus mengawal keluhan guru non-NIP tersebut. Bahkan akan membawanya dalam konsultasi ke BPK, termasuk Mendagri,” pungkas Supratman. (ted)






