Magetan (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Magetan dan Ngawi terpaksa tinggal di sel tahanan Polres Magetan. Ini lantaran keduanya nekat membeli dan memakai narkoba jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut yaitu Girang Chriswahono (23), asal Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi dan Faisal Kurniawan (23), asal Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Masing-masing berprofesi sebagai tukang serabutan dan bakul atau pedagang angkringan.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Girang diamankan saat dia kedapatan membawa sabu yang baru dibelinya dari seseorang di pertigaan Jalan Raya Ngawi-Maoaspati masuk Desa Malang Kecamatan Maospati Magetan pada 26 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian, saat kami amankan dan digeledah, kami menemukan sabu seberat 0,49 gram yang dibungkus plastik klip dan ditaruh dalam sebungkus rokok. Ngakunya membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dan hanya berkomunikasi lewat telepon. Pelaku GC ini pekerja serabutan,” kata Kasatres Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono, Kamis (20/7/2023)
Selang 6 jam kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi kalau ada yang melakukan pembelian sabu. Setelah dicek, rupanya ada Faisal Kurniawan. Dia ditangkap di depan sebuah pabrik tekstil di Desa Karangsono Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.
BACA JUGA:
Pemuda Ngawi Pakai Motor Dinas Bapak Ambil Sabu di Magetan
“Modusnya sama ya, sabu seberat 0,70 gram dimasukkan plastik klip kemudian ditaruh dalam sebungkus rokok. Pelaku ini juga tak tahu beli dari siapa. Mereka hanya telfonan saja dan ketemuan tapi gak kenal. Pelaku ini kerjanya sebagai pemilik angkringan. Katanya nyabu buat stamina,” lanjut Didik.
Kepada polisi, keduanya mengaku memakai sabu untuk meningkatkan stamina. Sehingga, tidak merasa lelah ketika bekerja.
Meski keduanya membeli barang tersebut dan modusnya nyaris sama, Didik mengatakan jika keduanya tidak saling terkait. Pengedar diduga jaringan yang berbeda.
BACA JUGA:
Bangunan SMKN Lembeyan di Magetan Mangkrak, Masih Punya Hutang Konsumsi ke Warga
“Tidak saling terkait ya. Jadi, pengedarnya berbeda-beda. Termasuk anak PNS Ngawi tadi, juga beda pengedarnya. Kami masih dalami,” pungkas Didik.
Keduanya dikenai pasal yang sama yakni Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. [fiq/beq]






