Jember (beritajatim.com) – Tujuh tahun lamanya Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak memiliki Peraturan Daerah Rencana Detail tata Ruang (Perda RDTR). Hal ini menyebabkan area sawah produktif di Jember terancam konversi lahan setiap tahun.
Seharusnya setelah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan oleh Bupati MZA Djalal dan DPRD Jember pada 2015, bupati berikutnya, Faida, mengajukan Perda RDTR untuk dibahas dan disahkan bersama parlemen. Namun selama periode pemerintahannya, 2015-2021, Faida tidak pernah mengajukan naskah raperda itu.
Saat debat publik pemilihan kepala daerah Jember, Selasa (1/12/2020), Hendy Siswanto menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jember wajib membuat RDTR untuk mengayomi masyarakat Jember dalam berusaha dan melakukan sesuatu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
“Kalau kita segera punya RDTR, kita yakin mau berusaha apapun, mau mengembangkan apapun akan terjamin. Dan di Jember saat ini belum punya RDTR itu. Ini persoalan buat kita semua. Kalau ini RDTR ini tak ada, yang dirugikan sektor pertanian, sektor pariwisata, sektor perikanan, dan yang paling penting industri. Industri kita ini tidak tidak jelas, mau dibangun di mana,” kata Hendy saat itu.
Hendy kemudian dilantik menjadi bupati Jember pada 26 Februari 2021. Ada sejumlah persoalan yang diwariskan pemerintahan Faida yang harus dibereskannya. Perda RDTR pun sampai saat ini belum juga diajukan oleh Pemkab Jember.
Namun Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebut Hendy sudah memiliki itikad politik. “Kami menunggu, mohon kepada bupati agar tim penyusun di-press lagi untuk akselerasinya. Kami berharap setelah lebaran bisa landing (dibahas),” katanya, usai acara diskusi di Hotel Meotel, Sabtu (16/4/2022) petang.
Itqon mengakui ketiadaan Perda RDTR membuat Peraturan Daerah Bangunan dan Gedung terkendala. “Oleh sebab itu perda ini sangat mendesak. Sudahlah kita tidak bisa membangun kalau ini belum diselesaikan,” katanya.
Selain itu, Itqon mencemaskan pembangunan Jember ke depan jika Perda RDTR tidak segera disahkan. “Jember mau ditata seperti apa? Jember tidak mungkin kalau tidak membangun. Untuk membangun harus ada rambu-rambunya. Yang kami khawatirkan, kalau sampai tidak termaktub dalam revisi Perda RTRW dan RDTR, lahan-lahan pertanian beralih fungsi jadi pemukiman. Ini bahaya untuk Jember ke depan. Bisa tidak karu-karuan. Paling nyata, banjir tiap tahun,” katanya.
Kecemasan serupa juga dikemukakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo. “Kalau (pengesahan Perda RDTR) tidak segera dilaksanakan akan merugikan rakyat. Perda Bangunan dan Gedung tidak bisa dilaksanakan. Kami akan dorong dalam pandangan umum fraksi,” katanya.
Edi tidak tahu mengapa Perda RDTR tidak segera diajukan ke DPRD Jember. “Pembangunan sampai sekarang tidak maksimal. Kalau hanya (perbaikan) jalan, siapapun bisa, pokok ada anggarannya. Kalau ini tidak segera, ngomong Jember ini wilayah swasembada pangan, malah lama-lama akan habis kalau tidak ditata. Coba lihat di kecamatan kota, lahan produktif habis kalau tidak segera ditata,” katanya. [wir/kun]






