Kediri (beritajatim.com) – Kereta Api (KA) 408 Dhoho relasi Kertosono-Malang menemper sebuah truk yang mengalami mogok di perlintasan sebidang resmi terjaga antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum pada Selasa (28/4/2026) pukul 21.35 WIB.
Insiden ini memicu respons tegas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun yang menyayangkan rendahnya kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi rambu keselamatan di perlintasan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif secara penuh. Penanda sirene telah berbunyi sebagai peringatan resmi bahwa perjalanan kereta api segera melintas di area tersebut.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari dalam pers rilisnya, pada Rabu (29/4/2026) pagi.
Melihat kondisi darurat tersebut, petugas penjaga perlintasan telah melakukan upaya maksimal untuk menghentikan laju kereta api dengan mengibarkan semboyan 3. Namun, akibat jarak antara lokomotif dan kendaraan sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat dihindari oleh KA 408.
Dampak dari insiden ini menyebabkan gangguan teknis pada lokomotif KA 408 berupa patahnya komponen plug kran. Kondisi tersebut membuat rangkaian kereta harus terhenti di lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beruntung, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat tanpa luka. Tim KAI Daop 7 segera melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi bersama PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk melakukan penanganan di lokasi.
Proses evakuasi truk tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu singkat, tepat pada pukul 22.00 WIB, sehingga jalur kereta api dapat kembali dilalui.
Pada pukul 22.35 WIB, perbaikan darurat pada lokomotif berhasil dirampungkan. Rangkaian KA diizinkan untuk berjalan mundur kembali ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas maksimal 5 km/jam, dengan pengawalan petugas yang membawa semboyan 3 demi menjamin keamanan perjalanan.
Tohari menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya kedisiplinan di jalan raya, terutama saat berada di perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
Pihak KAI juga memberikan edukasi kepada publik mengenai fungsi sebenarnya dari fasilitas keselamatan yang ada di perlintasan sebidang agar tidak terjadi kesalahpahaman fungsi di masa mendatang.
“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambah Tohari.
Manajemen KAI kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba melintas saat sirene sudah berbunyi atau ketika palang pintu mulai bergerak turun. Pengguna jalan diminta memastikan kendaraan dalam kondisi prima, tidak berhenti di area perlintasan, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai regulasi.
“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari. [nm/aje]






