Pandemi Covid-19 ternyata berdampak langsung maupun tak langsung terhadap masa depan demokrasi: satu ideologi politik yang menjadi pilihan negara dalam mengelola jalannya pemerintahan dan tata kelola negara. Secara global tren demokrasi mengalami kemunduran. Di sisi lain, otoritarianisme dan populisme makin menguat di banyak kawasan di dunia.
Akademisi ilmu politik di Amerika Serikat dan banyak negara lain telah mengkaji dan mempublikasikan karya ilmiah mereka di bidang ilmu politik tentang kemunduran dan atau kematian demokrasi. Satu di antaranya adalah buku yang ditulis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt berjudul: Bagaimana Demokrasi Mati.
Ada dua cara bagaimana demokrasi mati? Pertama, melalui kudeta militer. Realitas politik ini banyak terjadi sampai redanya perang Dingin di awal tahun 1990-an. Dalam model ini ada pengerahan pasukan dan kekuatan militer, seperti tank, jet tempur, meriam, panser, dan lainnya untuk menggusur pemerintahan sipil demokratis, yang dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas, oleh kekuatan militer di negara bersangkutan.
Fenomena kudeta militer ini ternyata masih berlangsung hingga tahun 2021, yakni kudeta di Myanmar yang menghempaskan rezim demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi yang memenangkan pesta demokrasi di negara tersebut. Suu Kyi dikudeta pimpinan militer tertinggi Myanmar di bawah kendali Jenderal Min Aung Hlaing.
Cara kedua merontokkan demokrasi dengan pola demokrasi itu sendiri, yakni pemilihan umum yang bersifat prosedural, tapi tidak substanstif. Model pemilu seperti itu mengindikasikan aplikasi demokrasi prosedural: Pemilu diposisikan sebagai mekanisme dan prosedur politik untuk melakukan sirkulasi kepemimpinan nasional tanpa ada transformasi politik yang berarti.
Apakah pemilu itu digelar setiap 4 tahun, 5 tahun atau berapa tahun selalu, secara substansial, pemilu tersebut tak bermakna apa-apa bagi penguatan dan pencerahan demokrasi politik warga negara setempat. Sebab, pemilu dilaksanakan tak jurdil, tak kredibel, dan tak berintegritas.
Akhirnya, rezim politik yang terbentuk dari hasil pemilu bersifat prosedural adalah rezim otoritarian yang secara pelan tapi pasti bakal melumpuhkan dan merontokkan sendiri-sendiri demokrasi.
Indikasi penting dari fenomena politik ini adalah ketika lembaga eksekutif mengambil fungsi dan peran maksimal atas semua urusan ketatanegaraan. Sehingga fungsi kontrol politik lembaga legislatif melemah dan prinsip pemisahan dan atau pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial makin terkikis. Indikator lain adalah kooptasi dan pembungkaman terhadap pers yang ditandai dengan indeks kebebasan dan kemerdekaan pers yang rendah. ‘
Lalu poin lain adalah kelas borjuasi ekonomi di bawah kooptasi rezim politik dan tak mampu menyuarakan kekuatannya secara independen. Kaum borjuasi ekonomi jadi kekuatan oligarki yang mengabdi kepada rezim politik melalui pola patronase ekonomi bisnis dan politik penguasa dan pengusaha. Realitas ini seperti terjadi di Rusia di bawah Vladimir Putin.
Indikator penting lain adalah kekuatan non-negara (kaum ulama, intelektual kampus, kalangan budayawan, dan kekuatan kritis lain di akar rumput) di masyarakat tak independen.
Indeks transformasi Bertelsmann mencatat lebih banyak negara di dunia sekarang ini yang dipimpin rezim otoriter ketimbang rezim demokratis. Realitas politik ini paling kasatmata berlangsung di Brasil, India, Rusia, dan banyak negara lainnya. Studi Bertelsmann yang dirilis Rabu (23/2/2022), mencatat dari 137 negara yang masuk dalam studi, terdapat hanya 67 yang bersistem demokrasi.
Sementara jumlah negara yang menganut sistem pemerintahan otokratis bertambah menjadi 70 negara. Menurut Hauke Hartmann, Direktur Indeks Transformasi (BTI) di Yayasan Bertelsmann, Jerman sebagaimana ditulis Peter Hille (2022), realitas ini merupakan hasil transformasi demokratis terburuk selama 15 tahun terakhir. “Ini pertarungan yang sulit,” ujar Kanselir Jerman Olaf Scholz, menggambarkan iklim politik global.

Fenomena Rezim Otoriter
Dalam artikelnya, Peter Hille membuka potret negara di kawasan Afrika Utara, yakni Tunisia, yang semula dianggap sebagai mercusuar harapan terakhir bagi gerakan demokratisasi Musim Semi Arab. Realitasnya, Presiden Tunisia, Kais Saied, telah memerintah negara itu melalui dekrit, sejak ia menggulingkan parlemen dan pemerintah pada Juli 2021 dan menangguhkan bagian-bagian konstitusi.
Bahkan, Presiden Saied baru-baru ini membubarkan dewan kehakiman tertinggi, yang seharusnya menjamin independensi peradilan di negara tersebut.
Fenomena serupa terjadi India: negara berpenduduk terbesar kedua di dunia, multietnis dan agama ini yang semula dikelompokkan sebagai negara demokrasi mapan dan stabil, ternyata kini telah tergelincir ke dalam kategori negara dengan system demokrasi yang rusak,.
Melalui jalur etnonasionalis, Perdana Menteri India, Narendra Modi, mengikis kualitas demokrasi India yang sejak lama dikonstruksi dan dijalankan secara konsisten oleh elite politik India dari Partai Kongres.
Pertikaian dan kekerasan fisik antara pemeluk Islam versus komunitas Hindu sebagai kekuatan mayoritas di India, seringkali kali meletus. Kekerasan berdimensi agama dan politik di India kerap meletus ketika Partai Baratiya Janata (BJP) pimpinan Narendra Modi yang memegang tampuk kekuasaan di India.
Fenomena regresi demokrasi juga berlangsung di Brasil. Di bawah pemerintahan otoriter sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro di Brasil dan Presiden Rodrigo Duterte di Filipina: dua negara dengan kultur demokrasi yang mapan ini akhirnya terperosok dalam jurang otoritarianisme.
“Ini adalah negara-negara demokrasi yang 10 tahun lalu masih kami klasifikasikan sebagai negara yang terkonsolidasi, stabil, dan sekarang memiliki cacat besar dalam proses politik mereka. Di Eropa, kita tahu contohnya, Polandia dan Hungaria yang menggagalkan prinsip-prinsip Uni Eropa tentang aturan negara hukum,” tulis Peter Hille.
Pandemi Covid-19 berdampak pada pembatasan hak-hak politik dan sipil di banyak negara. Mestinya kondisi pandemi dalam relasinya dengan pembatasan hak-hak politik dan sipil bersifat ad hoc. Namun hal itu tak terjadi dalam rezim populis dengan sifat otoriter, seperti Filipina (era Duterte) atau Hungaria, atau dalam otokrasi termasuk Azerbaijan, Kamboja, atau Venezuela, yang telah menggunakan pandemi sebagai alasan untuk mendorong penindasan lebih jauh.
Tak hanya indeks transformasi Bertelsmann dari Jerman yang mempublikasikan tentang kemunduran demokrasi dan penguatan tren otoritarianisme di sisi lain. Studi tahunan Economist Intelligence Unit (EIU) yang hasilnya dirilis Kamis (10/2/2022) tentang peta situasi demokrasi global menunjukkan hal serupa.
Kurang dari setengah penduduk dunia kini hidup dalam sistem demokrasi, yaitu 45,7 persen. Indeks tahunan EIU mengukur situasi demokrasi global dan menyatakan tahun 2021 telah terjadi penurunan terbesar sejak 2010 bersama dengan rekor suram lainnya.
“Pandemi telah membawa kemunduran kebebasan warga, baik di negara-negara demokrasi maupun di negara-negara yang dikuasai rezim otoriter,” tulis studi tersebut.
Hanya 6,4 persen penduduk dunia yang sekarang hidup dalam suasana demokrasi penuh. Sekitar 45,7 persen populasi dunia tahun 2021 hidup dalam suasana denmokratis, penurunan dari indeks tahun 2020 dengan 49,4 persen.
Peringkat teratas dalam Indeks Demokrasi versi EIU tetap diduduki Norwegia, selanjutnya Selandia Baru, Swedia, Finlandia, Islandia, dan Denmark. Hanya 21 negara yang masuk kategori demokrasi penuh. Indonesia berada di peringkat 52, lebih baik dibanding Filipina (54) dan Singapura (66). Sementara itu, lebih dari sepertiga penduduk dunia hidup di bawah pemerintahan otoriter, sebagian besar berada di China.
Kajian yang dilakukan Ahmet T Kuru (2019), Guru Besar Ilmu Politik dan Direktur Center for Islamic Arabic Studies di San Diego University Amerika Serikat, terhadap 49 negara berpenduduk muslim, menunjukkan, proporsi negara muslim berpemerintahan otoriter itu kelewat tinggi.
Pada tahun 2018, kata Ahmet Kuru, tiga perlima negara di seluruh dunia diklasifikasikan sebagai negara demokrasi elektoral (negara demokrasi yang ditandai dengan adanya pelaksanaan pemilu secara periodik, tapi belum tentu pemilunya berintegritas). Tapi, tak sampai seperlima negara muslim dikelompokkan dalam kategori tersebut.
“Menurut Freedom House (2013), sebanyak 39 persen dari semua negara adalah demokrasi liberal, sementara itu hanya 6 persen negara muslim berada di dalam kategori tersebut. Memang negara-negara yang baru bebas dari penjajah, dengan institusi politik yang masih belia sukar membangun pemerintahan demokratis,” kata Ahmet Kuru, intelektual dan akademisi Ilmu Politik dari Turki, yang mengembangkan kapasitas akademiknya di Amerika Serikat.
Temuan hasil kajian perbandingan politik Ahmet T Kuru di banyak negara muslim dan negara nonmuslim sungguh menarik. Satu temuan penting lainnya adalah penjajahan, kolonialisme dan imperialisme bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan terjadinya defisit demokrasi di banyak negara berpenduduk mayoritas muslim.
Ahmet Kuru menyatakan, sekitar setengah (68 dari 125 negara) dari semua negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim memperoleh kemerdekaan setelah perang dunia II. Dan sekitar tiga perlima (40 dari 68 negara) yang terdekolonisasi telah melakukan demokratisasi secara gradual dan substantif.
“Tingkat demokratisasi negara nonmuslim yang terdekolonisasi jauh lebih tinggi daripada demokrasi di negara muslim. Jadi, penjajahan sendiri tidak menjelaskan mengapa negara muslim terlihat lebih otoriter ketika kita bandingkan dengan negara lainnya di dunia,” tulis Ahmet Kuru (2019).
Sekalipun intervensi politik negara-negara Barat berkonstribusi terhadap menguat dan bertahannya rezim otoritarianisme di sejumlah negara muslim, tapi keterlibatan negara-negara Barat tersebut belum cukup untuk menjelaskan fenomena defisiensi demokrasi di sejumlah negara muslim.
Ahmet Kuru menunjukkan realitas yang terjadi di banyak negara muslim di Timur Tengah dan Afrika Utara (Middle East and North Africa) ketika George Walker Bush dan Barack H Obama memegang kekuasaan politik di Amerika Serikat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ainur-rohim”]
Menurut Ahmet Kuru, pemerintahan Bush dan Obama secara singkat dan tak konsisten mengejar agenda prodemokrasi (demokratisasi) di Timur Tengah. Di tahun 2004 dan 2005, pemerintahan Bush mendorong pemilihan umum demokratis di Irak, Lebanon, dan Palestina. Bush juga mendesak Yordania, Mesir, dan Arab Saudi agar melakukan reformasi politik. Namun kebijakan itu tak berjalan lama.
Demikian juga pemerintahan Barack Obama mendukung proses demokratisasi di Timur Tengah dan Afrika hanya sementara. Pidato Obama di Kairo Mesir pada 2009, di mana dia menyerukan liberalisasi politik lintas wilayah merupakan harapan baru bahwa kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat prodemokrasi diperkuat kembali.
Ketika Arab Spring merebak satu setengah tahun kemudian, pemerintahan Obama mendukung model transformasi politik dengan hati-hati. Tahun 2013, militer Mesir melancarkan kudeta dan menggulingkan rezim Mohammad Mursi yang disokong Ikhwanul Muslimin. Rezim politik baru yang didominasi militer menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai orhganisasi teroris. Pemerintahan Obama tak mendefinisikan insiden itu sebagai kudeta militer.
“Hal ini menandakan kembalinya pola lama kebijakan Amerika Serikat di Timur Tengah dan Afrika Utara,” tulis Ahmet Kuru. Sebab, tak ada kutukan berarti dari Amerika Serikat dan banyak negara Barat atas kudeta Mesir yang menggulingkan rezim sipil hasil pemilu yang demokratis, jurdil, dan akuntabel. [air]






