Madiun (beritajatim.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan provider telekomunikasi harus melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. Pelibatan dalam setiap proses perpanjangan maupun perpindahan kontrak lahan tower.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik keberadaan tower telekomunikasi di Dusun Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri. Warga setempat sebelumnya menyatakan keberatan terhadap tower yang dinilai sudah berusia tua dan menimbulkan kekhawatiran soal keamanan.
Menurut Anang, komunikasi antara provider, pemerintah desa, kecamatan, pemilik lahan, dan ahli waris menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial di lapangan.
“Harapannya ketika ada pergantian kontrak, itu harus melewati Pak Kepala Desa dan Pak Camat, minimal itu. Komunikasi dengan lingkungan dan keluarga ahli waris tetap harus dilakukan agar tidak terjadi dinamika di lapangan,” ujar Anang, Senin (27/7/2026).
Ia menekankan, persoalan tower di Dusun Sindon tidak hanya berkaitan dengan kontrak sewa lahan, tetapi juga harus dilihat dari aspek keselamatan bangunan. Tower yang masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama masih dapat beroperasi sepanjang tidak mengalami perubahan bentuk konstruksi.

Namun, Anang menyebut setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, tower lama wajib memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa konstruksi dinyatakan aman dan layak digunakan.
“Kalau itu kan IMB lama. Selama tidak ada perubahan bentuk, tidak ada masalah menggunakan IMB lama. Tapi nanti setelah terbit PP Nomor 28 Tahun 2025 harus ada SLF. Intinya itu,” jelasnya.
Menurut Anang, SLF berfungsi memastikan konstruksi tower tetap memenuhi persyaratan keselamatan bagi lingkungan sekitar. Sertifikat tersebut juga harus dievaluasi secara berkala setiap lima tahun.
“SLF itu fungsinya untuk memastikan konstruksinya aman untuk lingkungan. Nanti lima tahun sekali dievaluasi, sehingga memberikan kenyamanan bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.
Sementara itu, warga Dusun Sindon, Hijroh, mengatakan keresahan masyarakat tidak hanya terkait persoalan administrasi kontrak, tetapi juga kondisi fisik tower yang dinilai sudah tua.
“Setiap angin kencang, tower mengeluarkan suara yang sangat mengganggu. Di sisi lain, warga juga takut kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena usia tower sudah tua,” ujarnya.
Hijroh menegaskan mayoritas warga kini telah satu suara menolak keberadaan tower tersebut. Karena itu, mereka berharap ada langkah konkret dari pihak terkait, bukan sekadar forum mediasi yang berakhir tanpa menghasilkan keputusan.
Dengan keterlibatan aktif pemerintah desa dan kecamatan, serta kepatuhan provider terhadap ketentuan keselamatan bangunan melalui pemenuhan SLF, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap polemik tower di Dusun Sindon dapat diselesaikan dan potensi konflik sosial di masyarakat dapat diminimalkan. (rbr/but)






