Malang(beritajatim.com) – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam sejumlah organisasi menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Tugu, Kota Malang pada Senin, (27/7/2026).
Mereka mengecam pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai ‘Londo Ireng’.
Massa berasal dari gabungan organisasi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. Mereka menggelar aksi damai dengan atribut serba hitam.
Mantan ketua AJI Malang sekaligus jurnalis senior Abdi Purmono alias Abel mengatakan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers) pernyataan “Londo Ireng” yang dilontarkan Presiden Prabowo tidaklah tepat. Karena sejatinya pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pers.
“Hal ini sebagai bentuk check and balance terhadap kekuasaan, jalannya pemerintahan dan segala kebijakan yang dibuat. Bagus katakan bagus. Jelek katakan jelek. Inilah sikap independensi yang melekat pada peran pers. Mengkritisi bukanlah pengkhianatan, tapi memang merupakan perintah undang-undang,” kata pria yang juga menjadi dosen Komunikasi FISIP UMM ini.
Abel mengatakan jurnalis itu pelaksana perintah UU Pers. Kalimat kontroversial yang diucapkan oleh Presiden Prabowo dianggap semakin menunjukkan karakter sebagai sosok yang baperan, mengeluh, dan antikritik. Hal ini katanya tercermin dari narasi-narasi pidatonya. Padahal, Presiden beberapa kali menyatakan bahwa dia dan jajaran kabinet siap dikritik dan dihujat.
Jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dalam konteks tersebut, negara bertugas dan berkewajiban menciptakan ekosistem wartawan atau jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistik.
“Pernyataan “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo telah menciderai jaminan kemerdekaan pers yang harusnya dilakukan negara. Hal ini terlebih lagi bukan pertama kalinya Prabowo mengeluarkan pernyataan maupun perkataan agresif terhadap komunitas pers Indonesia, bahkan sampai mengusir wartawan. Mungkin maksudnya bercanda, namun dalam perspektif kebijakan publik dan etika komunikasi politik, guyonan tersebut tetap tak bisa dibenarkan, terlebih sudah sering dilakukan,” ujar Abel.
Menurut Abel ketika seorang kepala negara memberi label peyoratif dan menuding ada agenda asing di balik kerja jurnalistik tanpa bukti substantif, hal ini menciptakan stigma negatif dan efek gentar yang dapat memicu intimidasi, persekusi, atau kriminalisasi terhadap wartawan di lapangan oleh pihak-pihak yang merasa terjustifikasi oleh retorika pejabat.
“Pernyataan “Londo Ireng” bisa dikategorikan sebagai bentuk perundungan dan atau kekerasan verbal karena dilakukan berulang dalam pernyataan berbeda, tapi substansinya sama, Prabowo alergi terhadap pers,” kata Abel.
Abel mengatakan pernyataan Presiden Prabowo juga dianggap mengabaikan mekanisme sengketa resmi UU Pers. Sebab, apabila seoarang presiden merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, maka sebaiknya Prabowo memberikan contoh teladan untuk menyelesaikan masalahnya dengan menggunakan UU Pers, yakni menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan atau mengadu langsung ke Dewan Pers.
“Saran kami Presiden Prabowo harus sampaikan permintaan maaf terbuka kepada pers dan rakyat Indonesia. Klarifikasi dan luruskan konteks pernyataan tersebut, bahwa jika yang dimaksud adalah “propaganda asing” atau hoaks di media sosial, hal tersebut tidak boleh disamaratakan dengan kerja-kerja jurnalistik dan terikat kode etik,” kata Abel.
Abel menuturkan Presiden perlu menegaskan komitmen bahwa ia menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Presiden juga perlu punya menyatakan bahwa kritikan dan pengawasan pers terhadap pemerintah adalah hal yang sah, dilindungi undang-undang, dan dibutuhkan oleh pemerintahan yang bersih.
“Presiden dapat mengagendakan pertemuan atau audiensi terbuka dengan Dewan Pers serta konstituennya (4 organisasi wartawan dan 7 asosiasi perusahaan pers). Forum ini dapat digunakan untuk mendengarkan masukan jurnalis mengenai dinamika di lapangan sekaligus menyampaikan keprihatinan pemerintah secara konstruktif,” kata Abel.
Menurut pria yang juga menjadi Ahli Pers Dewan Pers (APDP) ini pernyataan terbuka Presiden terkait pers dapat menjadi edukasi publik mengenai literasi media. Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki panggung besar untuk mengedukasi publik dalam membedakan produk pers maupun karya jurnalistik yang terverifikasi dengan media sosial yang tak mewajibkan verifikasi.
“Presiden Prabowo memang perlu ditegur dan diingatkan, pemimpin yang kuat dalam sistem demokrasi, tidak diukur dari seberapa keras menangkis kritik, melainkan seberapa bijak ia merespons kritik tersebut melalui koridor hukum dan dialog yang bermartabat. Intinya, kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi. Sikap kritis pers tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk ketidaksetiaan kepada negara, melainkan bentuk checks and balances demi menopang pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Abel. (luc/ted)






