Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah aktifis GMNI Sumenep berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat. Mereka menyuarakan penolakan penambangan fosfat.
“Penambangan fosfat hanya akan menimbulkan kerusakan alam seperti kekeringan, kerusakan lahan pertanian, serta menimbulkan lobang-lobang pada tanah, bekas galian alat berat,” kata Korlap Aksi, Rismal Abdillah, Jumat (05/03/2021).
Sambil berorasi, mahasiswa juga membentangkan poster-poster bertuliskan protes. Diantaranya, ‘GMNI cabangSumenep menolak keras tambang fosfat, ‘Pak bantu kami mewujudkan kesejahteraan’.
[berita-terkait number=”5″ tag=”GMNI”]
“Kami tidak ingin Sumenep bernasib seperti daerah lain yang menjadi bekas penambangan. Tanahnya tandus, kekeringan dimana-mana. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.
Ia meminta DPRD Sumenep membatalkan perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) tahun 2013-2033. “Kami juga meminta agar DPRD menolak rencana pemerintah daerah melakukan peetambangan fosfat dengan alat berat dan skala besar,” ujarnya.
Dalam Peraturan Daerah Sumenep Nomor 12/2013 tentang RTRW Sumenep 2013–2033, ada delapan titik potensi tambang fosfat yaitu di Kecamatan Batuputih, Ganding, Manding, Lenteng, Guluk-guluk, Gapura, Bluto, dan Arjasa. Delapan titik ini dijukan penambahannya melalui perubahan Perda RTRW Sumenep menjadi 18 kecamatan. (tem/kun)






