Lamongan (beritajatim.com) – Puluhan massa dari sembilan Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) di Lamongan menggelar unjuk rasa tentang penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang dalam pembahasan oleh Badan Legislasi DPR RI, Senin (28/11/2022).
Sembilan OPK Lamongan itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Lalu Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), dan Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI) Cabang Lamongan.
Dalam memulai aksinya, mereka berkumpul di Telaga Bandung, Jalan Laras Liris Lamongan untuk kemudian longmarch menuju gedung DPRD setempat yang berada di Jalan Basuki Rahmat. Seperti aksi pada umumnya, massa dari koalisi 9 OPK se-Lamongan ini juga membawa poster yang berisi tuntutan, yaitu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Salah satu poster bertuliskan ‘RUU Kesehatan (Omnibus Law) Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat. Tolak!!’.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ruu-kesehatan”]
“Ada sembilan organisasi profesi kesehatan di Lamongan yang hari ini ikut turun ke jalan. Kami sepakat untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan dimasukkan ke Prolegnas,” kata korlap aksi Budi Himawan, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan informasi yang mereka terima, menurut Budi, RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok. “Bagaimana bisa RUU yang tidak pernah ada naskah akademisnya, yang dibagikan ke kami maupun akademisi kok bisa dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok, ada apa ini?,” ujar Budi yang juga Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Lamongan.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, ada beberapa poin penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan itu. Pertama, karena dihapuskannya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan akan diberlakukan seumur hidup. “Hal ini akan menjadi preseden buruk karena kita tidak bisa mengontrol etik, skill dan lain sebagainya dari anggota kita dalam melayani masyarakat. Kondisi sekarang STR berlaku 5 tahun saja sudah menjadi problem, bagaimana kalau berlaku seumur hidup,” jelasnya.
Alasan kedua, tutur Budi, adalah karena liberalisasi sektor kesehatan di mana tenaga-tenaga kesehatan asing akan dipermudah untuk masuk ke Indonesia. Budi menegaskan, mereka tidak takut dengan tenaga kesehatan asing, tapi yang mereka takutkan adalah pelayanan kepada masyarakat yang akan terganggu.
“Alasan terakhir kenapa kita menolak adalah karena di RUU itu Surat Rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan surat izin praktek akan dihapuskan, sementara organisasi profesi diberi mandat untuk menjaga etik, skill dan knowledge secara berkelanjutan,” tegasnya.
Semua organisasi profesi kesehatan yang hari ini turun jalan, tandas Budi, berharap agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas karena dari proses awal pembentukannya saja sudah cacat. Kalaupun tetap dimasukkan, Budi berharap agar organisasi profesi dan masyarakat dilibatkan secara penuh. “Jangan sampai RUU ini mencederai kepercayaan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Setibanya di Kantor DPRD Lamongan, puluhan massa yang terdiri dari anggota OPK ini dipersilahkan masuk ke salah satu ruang rapat yang ada di DPRD Lamongan. Mereka diterima oleh sejumlah anggota DPRD Lamongan lainnya. “Kami terima aspirasi dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan ini. Kami tindaklanjuti untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” ungkap Abdus Shomad, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Usai berdialog dan menyampaikan tuntutan mereka, puluhan tenaga kesehatan ini kemudian membubarkan diri dengan dikawal petugas kepolisian Lamongan. [riq/suf]







