Jombang (beritajatim.com) – Pelantikan PCNU Jombang periode 2023-2024, hasil penunjukan PBNU, terus menuai polemik. Penolakan oleh pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif) Denanyar Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam terus disuarakan.
Nah, pada Senin (22/5/2023), Gus Salam bersama sejumlah tokoh NU lainnya mengirimkan surat somasi ke PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) di Jakarta. Surat tersebut dikirim melalui kantor pos setempat.
Seebelum mengirimkan surat, mereka meggalang tanda tangan di atas selebar spanduk besar. Tulisannya ‘Somasi I ke PBNU (Teguran Sebagai Ikhtiar Saling Menasihat untuk Kebenaran & Kebaikan). Cabut Skors Pleno Konfercab 14 Juli 2022 dan Bentuk Majelis Tahkim untuk Menyelesaikan Konflik Internal NU’.
BACA JUGA:
PCNU Jombang Dilantik, Cucu Mbah Hasyim Jabat Ketua
Gus Salam menjelaskan, somasi tersebut dilakukan lantaran penunjukan pengurus PCNU Jombang 2023-2024 oleh PBNU tidak sah. Pasalnya, tidak sesuai dengan AD/ART. Gus Salam menilai, yang dilakukan PBNU merupakan tindakan arogan.
“Hari ini Kami layangkan somasi yang pertama. Jika tidak ada tanggapan dari PBNU, kita akan lakukan somasi kedua. Jika tetap tidak ada tanggapan, maka kita akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Gus Salam sembari menunjukkan surat yang dimaksud.
Isi Tuntutan

Lantas apa tuntutan dalam somasi itu? Gus Salam mengatakan, tuntutan dalam somasi tersebut antara lain, meminta PBNU agar mencabut SK PCNU Jombang hasil penunjukan dengan masa khidmat terbatas tahun 2023-2024.
Selain itu, Gus Salam juga meminta PBNU segera mencabut skorsing Pleno Konfercab 14 Juli 2022. Lalu menggelar kembali Konfercab sesuai aturan. “Kami melakukan ini untuk menegakkan kebenaran dan memberi nasihat kepada PBNU. Agar kebijakan yang diterapkan sesuai aturan,” ujar Wakil Ketua PBNU Jatim ini.
Selain Gus Salam, sejumlah tokoh NU Jombang ikut membubuhkan tanda tangan. Di antaranya, KH. M. Soleh (Wakil Syuriah PCNU masa khidmat 2017-2022), kemudian Rois Syuriah MWCNU Mojoagung, Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2017-2022, hingga Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2017-2022, M. Mukhlis.
BACA JUGA:
3 Jam Usai Pelantikan, Gus Salam Desak PBNU Cabut SK Pengurus PCNU Jombang 2023-2024
Pernyataan senada diungkapkan Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2017-2022, Amirul Arifin. Dia menilai, apa yang dilakukan PBNU kepada PCNU Jombang merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Amirul menambahkan, panitia Konfercab pada saat itu sudah berkoordinasi dengan PBNU. Namun tidak ada tanggapan secara resmi. “Sehingga Konfercab tetap dilakukan dan dengan aturan yang sudah disepakati oleh panitia dan peserta,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pengurus PCNU Jombang hasil penunjukan PBNU dilantik pada Sabtu 20 Mei 2023. Sebagai Rais Syuriah KH. Ahmad Hasan dan Ketua Tanfidziyah KH Fahmi Amrullah Hadzik. Masa jabatan mereka hanya satu tahun, yakni 2023-2024. Namun kewenangan tetap sama dengan pengurus definitif.
BACA JUGA:
Kiai Sepuh Jombang KH Abdul Nashir Fattah Tutup Usia
Dalam pelantikan itu, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa pelantikan PCNU Jombang berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan PBNU 02/XII/2022 tentang pedoman pelaksanaan karateker kepengurusan NU.
“Ini sebuah proses. Orang boleh setuju atau tidak setuju. Tapi keputusan sudah diambil dengan pertimbangan yang panjang. Kita juga mendengarkan penpadat para ulama dan kiai. Kita diskusi dengan Gus Kikin (KH Abdul Hakim Mahfudz, Tebuireng), juga diskusi dengan banyak kiai yang lain, termasuk juga dengan pemerintah daerah,” ujar Gus Ipul. [suf/ted]






