Bangkalan (beritajatim.com) – Bangunan toilet di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB), diduga dialihfungsikan menjadi warung kopi (warkop). Parahnya, warkop itu kabarnya dikelola oleh oknum Satpol PP.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Moh Hasbullah membantah dugaan tersebut dan menegaskan jika Satpol PP tidak punya kewenangan mengelola SGB.
“Kabar tersebut tidak benar, apalagi Satpol PP tidak punya kewenangan cawe-cawe di SGB,” terangnya, Senin, 2 September 2024.
Namun, ia tidak membantah jika ada kemungkinan anggota Satpol PP yang terlibat. Oleh sebab itu pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan koordinasi dengan bidang teknis terkait.
“Kalaupun ada, itu bukan instansi namun oknum tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Ia berjanji, jika ditemukan ada anggotanya yang melakukan pelanggaran atau penyelewengan akan ditindak sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kita akan tindak tegas kalau ditemukan ada anggota kami yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik warung kopi berinisial G membenarkan adanya uang sewa yang ia keluarkan untuk menempati area toilet umum itu.
“Kami menyewa Rp7 juta selama setahun dan ada surat perjanjiannya atas nama salah satu pegawai,” tandasnya. [sar/beq]






