Magetan (beritajatim.com) – Oto Ari Wibowo (35) warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung mengaku tak sendiri dalam beraksi. Pria tersangka penipuan rekrutmen Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri, korbannya adalah Etik Ekawati, warga Kecamatan Bendo Magetan.
Pada penyidik, Oto bilang, jika dia berupaya meyakinkan korban. Dia mengaku pada korban jika punya kenalan orang dalam. Pun, orang dalam itu juga diklaim mampu menjamin putra korban agar diterima di Secaba. “Saya ngaku kalau punya kenalan orang dalam. Akhirnya, korban mau dan saya suruh transfer nyicil beberapa kali. Sampai terkumpul Rp370 juta,” kata Oto, Selasa (6/2/2024).
Namun, Oto mengaku jika duit itu hanya digunakannya sekitar Rp70 juta. Diantaranya untuk membeli motor, membeli ponsel, hingga membiayai operasi mata istri sirinya. “Selebihnya saya kasihkan Edi. Ya Edi Purnomo ini yang saya percaya bisa memasukkan. Saya percaya sebagai orang dalam. Namun, terakhir kali saya kontak sudah gak bisa lagi,” lanjut Oto.
Dia pun hanya bisa pasrah ketika Satreskrim Polres Magetan menangkapnya di jalan raya kawasan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, Pria asal Tulungagung tipu rekrutmen bintara Polri, seorang warga Magetan jadi korban. Bahkan, duit Rp200 juta milik warga Magetan itu ludes. Kejadian tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yakni Etik Ekawati (42) warga Kecamatan Bendo, Magetan.
Putranya, hendak memasuki Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri. Kemudian, pelaku yakni Oto Ari Wibowo (35) Desa Batangsaren ,Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung yang mengetahui itu langsung menjanjikan agar putra korban bisa masuk Secaba Polri. Namun, ada uang yang harus dibayarkan.
Rekrutmen Gelombang II itu dibuka pada tahun 2023 lalu. Pun, setelah putra korban mengikuti serangkaian tes, nyatanya tetap tak bisa masuk. Sementara, korban sudah mentransfer sejumlah uang pada pelaku. Totalnya mencapai Rp370 juta karena selain biaya masuk, ada biaya lain yang dibayarkan. Merasa ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian itu pada Polres Magetan.
‘’Pihak Satreskrim pun melakukan pemeriksaan dan penelusuran. Hingga didapati pelaku berada di kawasan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta. Tersangka dan barang bukti berupa buku rekening bank pun diamankan,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo. Tersangka dikenai pasal 378 atau pasal 372 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. [fiq/kun]






