Surabaya (beritajatim.com) — Dua terdakwa, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki atas kasus penipuan yang merugikan Wakil Direktur Intelijen (Wadir Intel) Polda Jawa Timur AKBP Cecep Ibrahim.
Dalam surat dakwaan JPU terungkap, perbuatan penipuan ini bermula pada Juni 2024. Saat itu, Irmala dan Pondra mendatangi AKBP Cecep Ibrahim dan menawarkan kerja sama bisnis jual beli burung.
Setelah pembicaraan, Cecep sepakat memberikan modal usaha senilai Rp 150 juta dengan imbal hasil keuntungan Rp 30 juta setiap bulan selama satu tahun.
Tak hanya itu, pada Desember 2024, modal tambahan kembali diminta oleh Irmala dan Pondra. Keduanya mendatangi rumah Cecep Ibrahim dan meminjam uang Rp 100 juta dengan dalih untuk menambah modal usaha burung. Namun, belakangan terungkap bisnis burung tersebut sudah bangkrut.
“Para terdakwa menjanjikan keuntungan 20 persen yang akan dikembalikan kepada saksi Cecep Ibrahim pada 17 Desember 2024,” ungkap Jaksa Ahmad Muzzaki di ruang sidang, Kamis (24/7/2025).
Saksi Cecep Ibrahim pun percaya dan mentransfer uang Rp 100 juta pada 9 Desember 2024 pukul 20.59 WIB. Namun, hingga jatuh tempo pada 17 Desember 2024, uang beserta keuntungannya sebesar Rp 120 juta tak kunjung dikembalikan. Akibatnya, Cecep mengalami kerugian penuh.
“Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU Ahmad Muzzaki.
Sidang perkara penipuan ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. [uci/ted]






