Ponorogo (beritajatim.com) – Menindaklanjuti dari amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang disahkan beberapa waktu yang lalu, masa jabatan ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo bakal direvisi.
Ratusan kades di bumi reog ini, akan mendapatkan bonus perpanjangan masa jabatan. Jika semula masa jabatan kades berakhir 6 tahun, dengan undang-undang desa yang baru ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun.
“Nanti rencananya akan dikukuhkan, dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun. Ada sedikitnya 276 kades di Ponorogo yang akan dikukuhkan kembali,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tony Sumarsono, ditulis Senin (24/06/2024).
Ia menyebutkan sebenarnya total ada 281 kades yang seharusnya mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Namun, Tony menyebutkan bahwa ada 5 kades yang akhirnya tidak masuk list perpanjangan masa jabatan. Sebab, 2 kades meninggal dunia dan 3 kades sisanya mengundurkan diri. Sehingga, yang rencananya akan dikukuhkan untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 276 kades se-Kabupaten Ponorogo.
“Nanti akan dikukuhkan kembali oleh Bapak Bupati,” katanya.
Tony merinci, masa jabatan kades yang dilantik pada tahun 2018 lalu, seharusnya berakhir tahun ini. Namun, dengan adanya undang-undang desa yang baru ini, para kades yang dilantik pada tahun 2018 itu, mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2026.
Sementara untuk kades yang dilantik tahun 2019, masa jabatannya akan diperpanjang sampai tahun 2027, begitu pun dengan kades yang dilantik tahun 2022 lalu, diperpanjang masa jabatannya hingga nanti berakhir pada tahun 2030.
“Jadi bahasanya bukan dilantik, tapi pengukuhan kades dari masa jabatan 6 tahun jadi 8 tahun,” pungkasnya. (end/ted)






