Jember (beritajatim.com) – Tim pengacara Kiai FM, tersangka pencabulan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi mengundurkan diri, Sabtu (28/1/2023). Gara-gara masuknya tim baru kuasa hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Tidak mungkin dalam sebuah kapal ada dua nakhoda. Saat ini daripada kepentingan prinsipal Kiai FM tidak maksimal, kami mengundurkan diri,” kata Andy C. Putra, salah satu kuasa hukum lama Kiai FM.
Tim kuasa hukum FM terdiri atas tiga orang pengacara, yakni Didik Muzanni, Andy C. Putra, dan Alananto. Mereka akan digantikan tim baru yang dipimpin Nurul Jamal Habaib, pengacara dari Kabupaten Bondowoso.
Andy mengatakan, mundurnya mereka tidak akan berpengaruh terhadap gugatan sidang praperadilan terhadap Kepolisian Resor Jember. Semua berkas terkait kasus FM segera diserahkan Andy dan kawan-kawan kepada kuasa hukum baru FM. “Berkas pengunduran diri akan kami serahkan ke Polres lusa,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Berdasarkan keterangan polisi, FM disangka mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuhnya. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo.
FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP. Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. “Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara,” kata Hery. [wir/kun]






