Sumenep (beritajatim.com) – Tim Jokotole Polres Sumenep melakukan penggerebekan sebuah toko di Jl. Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis dini hari. Toko milik Zaini (57), warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto itu kedapatan menjual minuman keras (miras).
“Penggerebekan itu dilakukan saat patroli antisipasi konvoi dan pesta miras,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (22/04/2021).
Dalam patroli tersebut, toko milik Zaini tertangkap tangan telah melakukan pedagangan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah setempat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sumenep”]
Dalam kegiatan tersebut, anggota menyita puluhan botol minuman keras. Diantaranya, 6 botol ‘Topi Miring’, 21 botol anggur merah cap orang tua, 6 botol ‘Beer Singaraja’, 12 botol beer merk ‘Prost’, 3 botol merk ‘New Port’, 3 botol Ice land merk Vodka, 1 botol merk Cheong Chun, dan 11 botol Anggur merah merk Mcdonald.
“Pemilik toko yakni Zaini beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Widiarti. [tem/but]







