Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan pendataan dan edukasi pada masyarakat tentang rokok ilegal.
Tim gabungan sejak Juni turun ke sejumlah toko di desa-desa, mendata rokok ilegal sekaligus sosialisasi bahaya mengedarkan rokok ilegal.
“Sasaran kami toko eceran di desa-desa. Sekaligus kami sosialisasikan agar tidak menjual rokok tanpa cukai,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ach. Laili Maulidy, Senin (25/09/2023).
Sedangkan untuk pendataan, lanjutnya, dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok tanpa cukai, sekaligus untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan. “Pendataan itu sudah selesai, dan datanya sudah kami setor ke Kantor Bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg,” terang Laili.
Dari hasil pendataan tim gabungan, tercatat ada 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk. Rokok tanpa cukai itu ditemukan di 450 toko di 190 desa.
“Pencegahan maupun pemberantasan peredaran rokok ilegal ini sebenarnya bukan hanya kewenangan Satpol PP. Tapi juga tanggung jawan semua pihak. Karena itu, kami melibatkan banyak unsur untuk pencegahan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Laili menambahkan, tim gabungan juga memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai tetapi nama perusahaan tidak sesuai atau pita cukai palsu. “Edukasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok illegal. Dengan demikian, diharapkan bisa menekan peredaran rokok illegal di Sumenep,” pungkasnya. (tem/kun)
BACA JUGA: Harga Beras Medium di Sumenep Makin Melambung






