Malang (beritajatim.com) – Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat kembali mendesak Presiden RI Joko Widodo serius dalam menanggapi kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa Hukum Tragedi Kanjuruhan juga meminta Jokowi segera mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk membentuk Tim Penyidik Independen sesuai rekomendasi TGIPF. Pernyataan ini ditegaskan Imam Hidayat saat mendampingi pemeriksaan saksi, terkait laporan Devi Athok di Polres Malang, Jumat (23/12/2022) sore.
“Saya berharap Pak Presiden Joko Widodo yang baik hati tolong rakyat sampean (anda). Sebanyak 135 nyawa melayang dengan sia-sia. Satu nyawa dari peristiwa Sambo sudah menasional, sedangkan kita 135 nyawa seperti kurang diperhatikan,” tegas Imam.
Imam juga menanggapi terkait dibebaskannya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, dengan alasan kurang kelengkapan berkas. Ia menilai dalam penanganan kasus ini, tidak ada keseriusan dari pihak Kepolisian. “Kekurangan keterangan ahli dalam berkas Lukita (Direktur PT LIB, red), saya menduga ada hal-hal yang dikehendaki supaya Lukita bisa bebas dari hukum, karena masa tahanannya sudah habis,” ujarnya.
“Namun kami tidak ambil pusing, karena kita menolak laporan model A. Kita akan terus kawal laporan model B, tentang dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 KUHP dan 340 KUHP,” sambungnya.
Kuasa hukum Devi Athok, yang membuat laporan model B di Polres Malang ini, juga menyayangkan penolakan Forkopimda mengalihkan sidang ke Surabaya dengan alasan keamanan. Karena alasan itu dianggap tidak masuk akal.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Namanya polisi, saya jamin bahwa polisi bisa mengendalikan massa sepanjang tidak arogansi dan mengulangi lagi peristiwa Kanjuruhan. Saya yakin Aremania dan Aremanita menginginkan persidangan ada di Pengadilan Negeri Kepanjen karena TKP ada di Malang,” tuturnya.
“Aremania dan Aremanita pasti akan tertib apabila persidangan berjalan sesuai fakta yuridis, fakta empiris yang terjadi saat Tragedi Kanjuruhan. Tidak ada rekayasa, manipulatif atau kemungkinan ditumpangi pihak lain,” sambungnya.
Imam Hidayat juga menegaskan, akan terus mengawal sampai kasus ini diusut tuntas. Terlebih terkait laporan model B tentang pasal 338 KUHP dan 340 KUHP di Polres Malang. Hari ini, ada dua tambahan saksi dari laporan Devi Athok. Penyidik juga meminta keterangan dari Devi Athok selaku pelapor.
Sementara di sisi lain, dari laporan keluarga korban lain yang dikawal Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, juga ada pemeriksaan dua saksi baru. Baik Tatak maupun Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, terus mengawal laporan model B hingga tuntas. [yog/suf]






