Gresik (beritajatim.com) – Tiga peraturan daerah (Perda) baru resmi disahkan oleh DPRD Gresik. Perda yang dimaksud itu adalah Perda Pengelolaan Zakat dan Infaq, Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Perda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013. Penetapan semua perda tersebut dilakukan setelah fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur turun.
“Perda baru itu sebagai tindak lanjut serta penyelarasan bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Gresik, Khoirul Huda, Senin (13/02/2023).
Lebih lanjut Khoirul Huda mengatakan, setelah tiga perda tersebut disahkan. Pemerintah daerah segera melakukan revisi serta perbaikan. Khususnya, materi rancangan di dalam perda sesuai dari rekomendasi Bagian Hukum Pemprov Jawa Timur.
“Segera dilakukan pengelolaan dengan sistem yang baik agar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani terkait dengan penetapan perda baru ini. Berkomitmen seluruh perda segera ditindaklanjuti melalui peraturan bupati, atau Perbup.
“Adanya Perda Pengelolaan Zakat dan Infaq diharapkan zakat, infaq dan sedekah memiliki sumber potensi yang dapat menyeimbangkan masyarakat,” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dprd-gresik”]
Mantan Ketua DPRD Gresik itu menambahkan, hal yang sama pada Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga diharapkan menjadi acuan pemangku kebijakan dalam menjalankan keuangan daerah.
“Kami berjanji setelah tiga perda baru itu disahkan melakukan tata tertib serta efisiensi dan ekonomis, transparan demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Tidak ketinggalan penetapan Perda
Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Menurut Gus Yani panggilan akrabnya. Selama ini, bantuan hukum dinilai belum memberikan akses keadilan yang sama khususnya bagi kelompok rentan.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab atas masyarakat miskin dengan menyediakan pendanaan yang cukup untuk mengakses bantuan hukum,” tandasnya. (dny/ted)






