Bojonegoro (beritajatim.com) – Enam orang pelaku pembobolan rumah mewah di Kabupaten Bojonegoro diamankan. Dari jumlah itu, tiga orang ditangkap, sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, selain melakukan pembobolan rumah korban, para pelaku juga melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban inisial RPD (40), warga Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro. Pemukalan dilakukan menggunakan tangan kosong, kayu balok. Pelaku juga mengancam dengan senjata api rakitan dan senjata tajam berupa celurit.
[berita-terkait number=”5″ tag=”perampok”]
“Para pelaku ini membagi tugas, ada yang mengawasi, merusak, dan mengambil barang yang dicuri,” ujar Kapolres AKBP Muhammad, Jumat (18/3/2022).
Para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob berinisial TW (45) , warga RT 09 RW 03 Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. “Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan pengembangan dari informasi sejumlah sumber yang dikembangkan dengan menangkap pelaku lain,” jelasnya.
Dari satu pelaku tersebut, lanjut Muhammad, kemudian petugas mengamankan dua pelaku lain yakni, inisial RM (45) warga Dusun Ngangkang, Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH (35) warga Dusun Plalangan, Desa Karang Dawung, Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. “Memang sekarang masih kita kembangkan untuk mengamankan tiga orang pelaku yang masih DPO,” terangnya.
Untuk diketahi, para pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara merusak rumah korban pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku kemudian mengancam korban dan meminta harta benda yang dimiliki korban.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta. Kepada para pelaku, polisi mengenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [lus/suf]






