Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga parpol akan kembali mengajukan bakal calon anggota legislatif ke KPU Kabupaten Mojokerto. Langkah ini setelah terbit Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten akibat kendala Silon,
Dua parpol yakni Partai Buruh dan Partai Gelora yang sebelumnya pengajuan berkas persyaratan bacalon dikembalikan lantaran tidak lengkap, sudah membuka Silon pada, Rabu (17/5/2023) malam. Begitu juga Partai Garuda juga sudah dapat mengakses Silon tersebut.
Devisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketiga parpol tersebut dan sekaligus menyampaikan poin-poin berdasarkan dari Surat Edaran KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten akibat kendala Silon tersebut.
“Dua partai yang statusnya dikembalikan, Gelora dan Buruh semalam langsung berkoordinasi dengan kita yang mereka meminta agar segera dibuka akses Silon. Keduanya sudah memenuhi syarat pengajuan Blvacaleg diantaranya B-pengajuan, B-Bacaleg dalam bentuk fisik dan digital,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).
Kedua parpol tersebut, lanjut Arif, juga melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait administrasi format digital. Pihaknya juga telah menerbitkan tanda terima pengajuan sementara dalam bentuk soft copy sehingga mereka dapat mengajukan bacaleg melalui Silon.
“Prosedur sudah dilewati dan alhamdulillah pantauan kita per hari ini Silon Partai Buruh dan Gelora sudah terisi 100 persen. Partai Buruh mengajukan 50 bacaleg dan Partai Gelora 30 bacaleg, Partai Garuda juga mengakses Silon meski awalnya mereka tidak mengajukan namun mengisi buku registrasi,” katanya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/2-parpol-di-mojokerto-batal-ajukan-sengketa-pengembalian-berkas-bacaleg/
Sehingga, masih kata Arif, Partai Garuda ditafsirkan oleh KPU RI termasuk yang mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto. Konsultasi yang dilakukan ketiga parpol tersebut dengan menyampaikan dokumen yang disyaratkan sebagai dasar KPU Kabupaten Mojokerto untuk menerbitkan tanda terima penerimaan sementara dan segera ditindaklanjuti dengan pembukaan akses Silon.
“Dan pantauan kita sudah diatas 50 persen untuk pengisian Silon-nya. Hasil koordinasi ketiga parpol itu akan mengajukan kembali bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto. Kemungkinan besok mereka mengajukan (Bacaleg) kembali ke KPU Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB,” pungkasnya. [tin/but]
![Tiga Parpol Akan Kembali Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230515_213424_R2qnF4aX6p-1.jpeg)





