Kediri (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri melakukan pemetaan kerawanan dalam Pilkada 2024. Ada tiga isu kerawanan yang terjadi pada Pemilu 2024 berpotensi terjadi lagi, salah satunya penggelembungan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H mengatakan, pemetaan kerawanan untuk Pilkada 2024 ini berdasarkan historis pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya.
“Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024 ini merupakan cara kita memitigasi kerawanan-kerawanan yang dimungkinkan terjadi di Kabupaten Kediri pada Pilkada mendatang,” ujar Saifudin Zuhri pada saat launching pemetaan kerawanan pemilihan yang juga berlangsung secara serentak dan dibuka langsung oleh Bawaslu Jawa Timur melalui zoom meeting.
Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) ini dilatar belakangi oleh amanat Undang-Undang NRI 1945. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. IKP adalah segala potensi yang menganggu atau menghambat dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Masih kata Saifuddin, IKP berfungsi sebagai dasar yang memungkinkan Bawaslu untuk melakukan penilaian mendalam terhadap potensi kerawanan yang dapat mempengaruhi integritas Pemilu.
“Dengan memanfaatkan pendekatan pencegahan, IKP ini bagi Bawaslu Kabupaten Kediri ditujukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi risiko-risiko sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius,” katanya.
Proses penyusunan indeks melibatkan pemetan secara komprehensif terhadap berbagai variabel yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, serta evaluasi terhadap dinamika sosial – politik yang dapat berdampak pada pelaksanaan Pemilihan kedepan dengan cara melakukan tugas dan wawenang serta mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.
IKP untuk Pilkada 2024 ini dirancang untuk mengevaluasi potensi kerawanan melalui empat dimensi utama di antaranya konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi.
Dalam penyusunan IKP Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri menggunakan Metode Data Collection. Tahapan ini meliputi proses pengumpulan data yang relatif luas dan terinci, seperti wawancara, observasi dan analisis dokumen.
“Secara sederhana untuk memudahkan dalam penyusunan IKP Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri mengambil metode diskriptif kualitatif berdasarkan data-data yang dimiliki, analisis data dan pengolahan analisis data dari Pemilu 2024 dan isu strategis yang dijadikan Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 agar nantinya penyusunan dapat efektif,” katanya.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap IKP Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri menarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam IKP Pemilu 2024, terdapat 10 indikator kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri.
Pada Pemilu 2024, dari hasil pengawasan dan laporan masyarakat, dari 10 indikator di atas terdapat dua indikator yang sesuai dengan indentifikasi kerawanan IKP yang dilaunching pada Tahun 2022 oleh Bawaslu RI dengan kejadian pada Pemilu 2024, dua indikator kerawanan pada Pemilu 2024 tersebut juga dapat berpotensi akan terjadi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri.
Adapun indikator dan isu potensi rawan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri yang pertama adalah adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta atau timses. Terdapat dua kejadian yaitu, yang pertama Caleg diduga membagikan uang saat akhir masa kampanye di Kecamatan Wates. Kejadian kedua, adanya ibu-ibu yang dijanjikan oleh seorang Caleg dengan sejumlah uang untuk mengumpulkan KTP di Kecamatan Ngasem.
Indikator kedua tentang rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi. Ada satu kejadian dimana laporan Caleg pKB dengan alasan terjadi kecurangan dalam rekapitulasi suara di Dapil III Kediri. Indikasinya, suara yang seharusnya masuk ke PKB diduga masuk ke Celag nomor urut V di PKB atas nama Rofi’ Lukman.
Indikator ketiga tentang pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi terdapat dalam DPT. Terdapat satu kejadian dimana, hasil pencermatan terhadap DPT Pemilu Tahun 2024 yang berisikan 3.399 pemilih TMS meninggal.
Langkah Antisipasi dan Pencegahan
Saifudin mengatakan, salah satu tujuan pemetaan kerawanan pemilihan Tahun 2024 adalah untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan pada Pilkada 2024. Kemudian melakukan pemetaan kerawanan dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang rawan berbasis pada data IKP 2024 atau kejadian pada Pemilu 2024.
“Pemetaan kerawanan pemilihan ini juga sebagai strategi pencegahan. Oleh karena itu, dengan adanya isu-isu tersebut dianggap rawan pada Pemilihan Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan yang dilakukan dengan berbagai metode,” jelasnya.
1. Politik Uang
Upaya pencegahan terhadap politik uang dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilihan. Kemudian melakukan sosialisasi secara massif terkait larangan politik uang.
Adapun stategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu dengan melakukan pengawasan melekat di setiap tahapan pemilihan. Kedua dengan mengikuti sertakan masyarakat dalam pengawasan politik uang.
2. Pengalihan atau Penggelembungan Suara
Bawaslu akan mengeluarkan imbauan kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Kediri sebagaimana tata cara dan prosedur.
Sedangkan upaya pencegahannya, Bawaslu akan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kediri beserta jajarannya dalam hal pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi suara.
Upaya pencegahan kedua dengan melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi suara.
3. Pemilih TMS pada DPT
Bawaslu akan mengeluarkan imbauan kepada penyelenggaran Pemilu terkait dengan pemilih TMS pada DPT agar tidak diberikan undangan memilih dan tidak diberikan surat suara. Sedangkan strategi pengawasan dengan melakukan analisis dan pencermatan terhadap DPT yang dikeluarkan serta melibatkan masyarakat dalam hal pelaksanaan pemberian suara di TPS.
“Kesimpulannya ada tiga isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Pertama, politik uang, pengalihan atau penggelembungan suara. Ketiga tentang pemilih TMS pada DPT,” tegas Saifudin.
Masih kata Saifudin, agar isu kerawanan tersebut tidak terjadi pelanggaran hingga sengketa proses pemilihan Tahun 2024, Bawaslu mengambil lima langkah strategis yakni, memberikan imbauan kepada semua pihak.
“Mengikut sertakan stakeholder dan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Kemudian melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Selanjutnya melakukan sosialisasi terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara massif dan terakhir melakukan patroli pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri,” tutupnya. [nm/aje]






